Oknum Polisi yang Juga Sopir Pengusaha Ternama di Kepri ini Ternyata Pengedar Narkotika

salah satu tersangka dari kelima tersangka berstatus sebagai sopir kepercayaan salah seorang pengusaha terkenal di Provinsi Kepri.

tribunnews batam/istimewa
Dok-ilustrasi. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Saat melakukan Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, Satnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, yang melibatkan satu dari lima tersangka diketahui sebagai anggota Polri yang bertugas di Polres Bintan.

Menariknya lagi, salah satu tersangka dari kelima tersangka berstatus sebagai sopir kepercayaan salah seorang pengusaha terkenal di Provinsi Kepri.

AN, salah satu gembong pengedar sabu-sabu nyaris ditugaskan bosnya membawa staf kepresidenan untuk bertemu Gubernur Kepri, Selasa (29/3) kemaren.

Informasi yang diperoleh Tribun di lapangan, AN, saat ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang sempat menyebutkan nama HS sebagai bosnya.

Bahkan diduga masih dalam pengaruh penguasaan barang haram tersebut, AN juga sempat menyebutkan akan ditugaskan bosnya menjemput staf kepresidenan ke Hotel Aston dan kembali mengantarkan bertemu Gubernur Kepri.

Kelima orang yang berhasil diamankan, yakni AN, SL, LM, SA, IA dan AN. Sementara LM merupakan anggota Polres Bintan berpangkat Briptu.

Sedangkan TA (DPO), diakui AN berstatus sebagai supir istri HS. TA berhasil melarikan diri dengan cara lompat dari kamar 330 hotel Bintan Beach Resort (BBR), Sabtu (26/3) pukul 00.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang Abdul Rahman, mengatakan, penangkapan tiga sindikat jaringan narkoba dalam rangka operasi Bersinar. Bahkan penangkapan para tersangka murni informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba.

"Jaringan pertama yakni SL dan AN. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya SL di Jalan Seijang, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap AN. Dari AN diketahui bahwa sabu tersebut didapatnya dari TA yang kami tetapkan DPO," ujar Rahman, saat ekspose dikantornya, Selasa (29/3).

Penangkapan kedua, kata Rahman, dilakukan pihaknya di Jalan Raja Haji Fisabilillah, kilometer Delapan, tepatnya di depan perumahan Ceruk Permata.

Disitu pihaknya mengamankan dua orang yakni SA dan LM yang merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Bintan dengan pangkat Briptu.

"Jaringan ketiga yang kami tangkap yakni IA, di perumahan Griya Bintan Asri kilometer Delapan. Kami intinya tidak tebang pilih membongkar jaringan narkoba. Semua yang terlibat kami sikat," kata Rahman.

Dari tangan ketiga tersangka, lanjut Rahman, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya.

"Dari SL dan AN, kami dapatkan BB sabu 1 gram, 2 unit Handpone, 1 helai kertas tisu dan 1 kotak rokok. Dari LM dan SA bb yang kami dapatkan yakni tiga paket sabu seberat 2,1 gram, 1 unit sepeda motor Honda Tiger BP 2517 QT dan 2 unit Handpone. Dari IA didapat bb 3 paket seberat 2,78 gram, 1 timbangan, alat hisap sabu, 1 kantong plastik transparan, 1 unit handpone Samsung," ujar Rahman.

Akibat perbuatannya, keempat orang yang terjaring dalam operasi Bersinar yang dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved