Tidak Diperbolehkan Memimpin Sidang Paripurna, Asyura: Saya PTUN-kan Semuanya
"Saya akan PTUN kan semuanya nanti. Golkar juga tengah membentuk tim lima yang akan melihat masalah ini,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Ketua DPRD Karimun, Asyura, kembali meradang. Pasalnya dalam keputusan sidang intenal DPRD Karimun, tidak membenarkan Asyura untuk memimpin sidang paripurna, Kamis (31/3/2016) siang.
Keputusan tersebut, menurut Asyura jelas-jelas tidak masuk akal.
Hingga saat ini, Ia megaku belum mendapatkan SK dari Gubernur ataupun Mendagri yang menyatakan dirinya bukan lagi ketua DPRD Karimun.
"Saya tidak diperbolehkan memimpin sidang. Katanya berdasarkan keputusan dari dewan. Apa dasarnya keputusan dewan lebih tinggi dari Undang-undang, saya tidak mengerti. Saya tidak paham aturan dari mana," katanya dengan kesal.
Atas keputusan tersebut, Asyura juga merasa dirinya dan partai Golkar dizolimi. Rencananya Ia dan Partai Golkar akan memperkarakan hal-hal yang telah di alaminya.
"Saya akan PTUN kan semuanya nanti. Golkar juga tengah membentuk tim lima yang akan melihat masalah ini," tegasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ketua-dprd-karimun-m-asyura_20160331_121853.jpg)