Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

Golkar Pastikan Akan Balas Surat DPRD Karimun Terkait Pemberhentian Asyura

Ia beralasan, keputusan berada di DPD I Golkar Kepri dan DPP Golkar

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Logo Partai Golkar 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun memastikan akan memberikan jawaban ke DPRD Karimun terkait adanya keputusan pemberhentian Muhammad Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun 2014-2019 dari lembaga legislatif itu.

"Kami pasti akan membalas surat DPRD Karimun itu karena itu resmi. Dalam waktu dekat, kami masih konsultasi dengan DPD I Partai Golkar Provinsi Kepri," ujar Ketua DPD II Golkar Karimun, Raja Bakhtiar, Selasa (5/4/2016).

Hanya saja seperti apa isi surat balasan itu, Raja Bakhtiar enggan berkomentar lebih jauh.

Ia beralasan, keputusan berada di DPD I Golkar Kepri dan DPP Golkar.

"Kami sifatnya hanya rekomendasi, keputusan ada di provinsi dan pusat," kata anggota DPRD Kepri Dapil Karimun itu.

Muhammad Asyura secara mengejutkan diberhentikan DPRD Karimun sebagai Ketua DPRD Karimun masa jabatan 2014-2019. Putra Kundur itu diberhentikan melalui rapat paripurna sekitar akhir Maret 2016.

Hal itu terjadi buntut dari sikap mosi tak percaya yang dilayangkan 21 anggota DPRD Karimun sejak Februari 2016.

Mereka mengaku tidak puas dengan gaya kepemimpinan Asyura dan minta Partai Golkar segera melakukan pergantian.

Surat juga sudah dilayangkan ke Partai Golkar dan diminta memberikan tanggapan paling lama dalam 30 hari pasca surat dilayangkan.(*)

*Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 6 April 2016


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved