Dalam Pekan Ini Perkara BIN Bodong dengan Empat Terdakwa Akan Disidangkan

Kempat terdakwa dikenakan pasal berlapis

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Argianto
pelaku pemerasan bermodus mengaku anggota BIN saat ditunjukkan ke Media 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Jaksa Wahyudi Barnad yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan perkara BIN bodong akan disidangkan dalam pekan ini.

Perkara tersebut sudah dilmpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dan didaftarkan, Senin (4/4/2016) lalu dengan nomor perkara 254/Pid.B/PN.Btm.

Baca juga: Berkas Pemerasan oleh Anggota BIN Bodong sudah Dilimpahkan ke Kejari Batam

"Kalau tidak salah, sidang BIN bodong akan disidangkan Rabu (14/4/2016). Yang jelas dalam pekan ini. Saya tidak menginggatnya, karena berkasnya di kantor," kata Jaksa Barnad yang dihubungi, Minggu (11/4/2016).

Barnad mengatakan BIN bodong dengan terdakwa masing-masing Darwis Tanjung, Deni Bin Yusuf, Haris Rumaya bin Harun Abdullah alias Haris, M Tamrin, Haripudin alias Hari Bin Bandung dan Andi Burhauddin bin Rusdin, dalam perkara Pemerasan dan Pengancaman.

Kempat terdakwa dikenakan pasal berlapis.

Dari enam terdakwa itu sidangnya akan digelar terpisah.

"Ada tiga sidang nantinya. Empat terdakwa dalam satu berkas dan dua terdakwa lagi dengan berkas masing-masing," kata Barnad.(*)

*Baca berita terkait di harian TRIBUN BATAM edisi Senin, 11 April 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved