Gubernur HM Sani Meninggal Dunia
Bagaimana Mekanisme Pergantian Gubernur Kepri pasca Wafatnya HM Sani?
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri, Misni, mekanisme penentuan Gubernur Kepri berada di tangan DPRD Kepri.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Pascameninggalkan Gubernur Kepri HM Sani, tampuk kepemimpinan harus berpindah ke orang lain.
Bagaimanakah mekanisme pergantian Gubernur Kepri?
Menurut Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Kepri, Misni, mekanisme penentuan Gubernur Kepri berada di tangan DPRD Kepri.
Pemprov Kepri hanya mendukung segala kebijakan yang ditempuh oleh DPRD Kepri.
"Pada intinya, harus ada paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian Gubernur Kepri terdahulu dan pengusulan Gubernur Kepri baru ke Presiden RI melalui Mendagri RI. Semua mekanisme itu diatur oleh DPRD Kepri. Pemprov Kepri hanya mendukung dengan menyediakan berkas-berkas yang dibutuhkan," jelas Misni.
Pernyataan Misni itu diperkuat lagi oleh Jumaga.
Ketua DPRD Kepri itu memastikan akan memanggil Badan Musyawarah (Banmus) dan seluruh ketua fraksi di DPRD Kepri guna membahas jadwal paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian Gubernur Kepri.
"Kami targetkan, jadwal rapat paripurna istimewa itu agak digelar pada Rabu (13/4) atau Kamis (14/4) mendatang," jelas Jumaga.
Hasil rapat paripurna pembentian Gubernur Kepri yang berhalangan tetap itu diajukan kepada Mendagri RI. J
umaga menegaskan bahwa tugas DPRD Kepri hanya bertugas menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda pemberhentian Gubernur Kepri.
Proses selanjutnya, anatara lain, kebijakan untuk menentukan Gubernur Kepri baru adalah kewenangan dari Mendagri RI tersebut.
"Kami hanya bisa menggelar rapat paripurna dengan agenda pemberhentian Gubernur Kepri dan hasilnya diajukan ke Mendagri RI. Tugas kami hanya sampai di situ. Terkait penentuan Gubernur Kepri baru tergantung kebijakan Mendagri RI,"kata Jumaga.
Ia juga menampahkan, apakah harus ada pejabat sementara (Pjs) dahulu sebelum Gubernur Kepri difinitif, atau tidak, itu tergantung Mendagri.
"Apakah harus ada pejabat sementara (Pjs) dahulu sebelum Gubernur Kepri difinitif, itu tergantung Mendagri,"tegas Jumaga. (*)