Sabtu, 18 April 2026

Anggota Dewan Karimun Wajib 'Waspada' Sebelum Memutuskan Draf Ranperda Terkait Reklamasi

30 persen kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebagian besar ada di dekat pantai

TRIBUN BATAM/RACHTA YAHYA
dok - Anggota Pansus Ranperda Pengerukan dan Reklamasi DPRD Karimun melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan galangan kapal PT MOS dan PT KMS di Parit Lapis, Kecamatan Meral, Senin (18/4/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Zulkarnain, perwakilan Dinas Pertanian dan Kehutanan meminta Pansus DPRD Karimun tentang Ranperda Pengerukan dan Reklamasi Kabupaten Karimun untuk berhati-hati, sebelum memutuskan draf Ranperda Pengerukan dan Reklamasi.

Mengingat sekitar 15 persen dari total 30 persen kawasan hutan di Kabupaten Karimun, berada di dekat pantai yang biasanya menjadi objek reklamasi laut.

Di kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Karimun, salah satunya berada di sekitar pantai Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

“Kami minta ketegasan, karena 30 persen kawasan hutan di Kabupaten Karimun sebagian besar ada di dekat pantai,” kata Zulkarnain, Selasa (19/4/2016).

Pada kesempatan itu juga diketahui bahwa, izin reklamasi laut untuk 0-12 mil kewenangan berada di provinsi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kabupaten dan Kota hanya kebagian penentuan zonasi rencana reklamasi.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Karimun yang diwakili Hasan mengatakan, pihaknya melayani pengurusan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pasca-terbitanya izin prinsip dari Pemkab Karimun.

Setiap enam bulan, pihaknya melakukan monitoring terhadap izin Amdal yang telah diterbitkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved