Buronan Kasus BLBI Tertangkap, Hidayat Nur Wahid: Sita Asetnya untuk Bayar Utang Indonesia

"Seluruh aset juga disita untuk membayar hutang Indonesia. Kalau ada hukuman mati ya itu wajar saja, karena mereka sudah merugikan Indonesia,"

Istimewa
Samadikun Hartono, buronan kasus BLBI 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tertangkapnya buronan BLBI, Samadikun Hartono.

Menurutnya, meski sudah 13 tahun Samadikun buron dan baru tertangkap saat ini, itu lebih baik daripada tidak tertangkap.

"Menurut saya, komitmen pemerintah untuk terus mengejar para buron akan saya dukung," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

‎Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap dengan ditangkapnya Samadikun dapat mengungkap buronan kasus BLBI lainnya.

Dikatakannya, Samadikun membuka pintu untuk Indonesia dalam menangkap buronan yang telah merugikan negara.

"Maka perlu tindakan untuk bekerja sama dengan negara lain," ujarnya.

‎Masih kata Hidayat, selain ditangkap, mereka yang melakukan kejahatan uang negara juga harus diberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa dengan pemiskinan.

"Seluruh aset juga disita untuk membayar hutang Indonesia. Kalau ada hukuman mati ya itu wajar saja, karena mereka sudah merugikan Indonesia," katanya.‎

Diketahui, Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003.

Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI.

Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.

Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar.

Dari jumlah itu yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved