Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK
Terkait Dugaan Tanda Tangan Palsu, Ini Komentar Ahars Sulaiman
"Apakah syarat legal formalnya mengikat atau tidak. Kalau syarat formalnya bersifat mengikat maka itu harus bersifat wajib dilakukan,"
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Keabsahan surat keputusan (SK) penunjukan anggota panitia seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri mulai menuai tanggapan pro dan kontra.
Pihak yang mendukung keabsahan SK tersebut, coba mempertanyakan syarat formal penerbitan SK.
Secara formal, draf SK ini dibuat oleh BKD Pemprov Kepri, dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Kepri, dikembalikan ke BKD, dibubuhkan tanda tangan oleh Kepala BKD, Kepala Biro Hukum, Asisten yang menangani SK tersebut, ditandatangani oleh Sekdaprov sebelum diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk disahkan.
"Apakah syarat legal formalnya mengikat atau tidak. Kalau syarat formalnya bersifat mengikat maka itu harus bersifat wajib dilakukan," kata Ahars Sulaiman, ketua tim pemenangan Sani-Nurdin saat Pilkada lalu, Selasa (19/4/2016) siang.
Ahars pun berpendapat bahwa mekanisme surat-menyurat atau administrasi di pemerintahan sering mengikuti suatu kebiasaan atau prosedur tertentu.
Namun, prosedur atau mekanisme tersebut tidak harus menjadi mutlak atau bersifat wajib dalam tata kelola pemerintahan.
"Ada kalanya gubernur memiliki kewenangan dalam urusan surat-menyurat atau administrasi tertentu tanpa harus melalui mekanisme tersebut. Karena itu saya bertanya kepada Biro Hukum, apakah mekanisme tersebut merupakah suatu syarat mutlak yang mengkiat atau justru tidak mengikat," tegas Ahars lagi.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam.(*)
