Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan SK
"Wajar Plt Sedaprov Kepri Lapor ke Polda, Ada Prosedur yang Terlewatkan"
Ketua Komisi I DPRD Kepri Syukri Fahrial mengaku sempat menanyakan dugaan pemalsuan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri dan Plt Sekdaprov.
Penulis: Thom Limahekin |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Indikasi pemalsuan surat keputusan (SK) penunjukan anggota panitia seleksi (Pansel) pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri menjadi perhatian Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri yang menangani bidang kepemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Kepri Syukri Fahrial mengaku sempat menanyakan dugaan pemalsuan tersebut kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri (Mariani Ekowati_red) dan pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Kepri (Reni Yusneli_red).
Berdasarkan jawaban keduanya, Syukri kemudian memberikan penilaian.
"Saya kira selaku Plt Sekdaprov Kepri, wajar saja Ibu Reni membuat laporan ke Polda Kepri. Dia tidak melaporkan orang tetapi indikasi pemalsuan. Ini bukan atas nama seorang pribadi Reni melainkan pemerintahan. Nah, nanti tim ahli sajalah yang menyelidiki laporannya," ungkap Syukri kepada Tribun, Senin (18/4) sore.
Menurut Syukri, ada prosedur dan mekanisme yang dilangkahi dalam penerbitan SK penunjukan anggota Pansel tersebut.
Sesuai mekanisme, draf SK tersebut dibuat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kepri, lalu dikoreksi oleh Biro Hukum Pemprov Kepri dan diteliti oleh Sekdaprov Kepri sebelum diserahkan kepada Gubernur Kepri untuk ditandatangani.
Namun, prosedur dan mekanisme tersebut dilewatkan begitu saja.
"Ada mekanisme yang terlewatkan. Hal inilah yang mendorong Ibu Reni untuk membuat laporan. Ibu Reni sebenarnya ingin menyelamatkan nama almarhum Pak Gubernur Kepri jangan sampai ada pihak yang mecatut namanya. Nanti pun dia jugalah yang bertanggung jawab atas hal ini," tegas Syukri. (*)
