Pengusaha Ikan Hidup Pertanyakan Permen KP. '‎Bawa Ikan Hidup Itu Penuh Resiko'

"Secara umum, saya sudah mengetahui perihal Permen KP itu. Pada prinsipnya, orang lapangan seperti kami ini minta kejelasan,"

tribunnews batam/sm rohman
Kerambah ikan Napoleon milik Dodo di Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah, Anambas, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (1/3/2015). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - ‎Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) KP yang mengatur tentang Kapal pengangkut ikan hidup, khususnya kapal berbendera asing ditanggapi dingin oleh pengusaha ikan di Anambas.

Satu diantaranya Dodo. Pengusaha ikan hidup di Desa Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah ini mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang harus menjadi pertimbangan dalam menjalankan regulasi Permen KP tersebut.

"Secara umum, saya sudah mengetahui perihal Permen KP itu. Pada prinsipnya, orang lapangan seperti kami ini minta kejelasan," ujarnya saat dihubungi Rabu (20/4/2016).

Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi pertimbangan tersebut diantaranya, ketersediaan sarana dan prasarana khususnya di pelabuhan muat singgah, seperti syarat pada Permen KP tersebut.

Tanpa bermaksud menyudutkan siapa pun, ia cenderung khawatir akan kualitas ‎ikan hidup yang akan dieskpor ke sejumlah Negara salah satunya Hongkong.

"‎Membawa ikan hidup ini penuh resiko. Dalam Permen KP itu kan sudah dikatakan, kapal pengangkut ikan hidup berbendera asing, hanya boleh sampai di pelabuhan muat singgah. Pertanyaannya, apakah ada sarana dan prasarana yang memadai di pelabuhan seperti keramba. Artinya, untuk ikan hidup ekspor ini kan ada kualitas mutu yang harus dipenuhi. Termasuk pengaruh pada ‎harga ikan," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved