Sabtu, 11 April 2026

Siswi SMA di Batam Hilang

Saksi Kasus Pembunuhan, Mengaku Pernah Dicegat Pria Mengenakan Jaket Bertuliskan 'Polisi'

Saksi diberhentikan di depan SPBU Sei Temiang. Kemudian motornya ditinggalkan di SPBU tersebut. Dan selanjutnya, saksi berboncengan dengan seorang

Tribun Batam/Argianto
Nadia, salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan dengan terdakwa Wardiaman Zebua, dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - DM, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Wardiaman Zebua dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, mengaku pernah diberhentikan seorang pria mengenakan jaket yang dibelakangnya bertuliskan polisi.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi yang diketahui berstatus sebagai pelajar ini dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/4/2016).

"Saksi diberhentikan di depan SPBU Sei Temiang. Kemudian motornya ditinggalkan di SPBU tersebut. Dan selanjutnya, saksi berboncengan dengan seorang pria itu menuju ke arah Marina," kata Samsir Hasibuan, Syamsir Hasibuan salah satu penasihat hukum (PH) dari Wardiaman Zebua, Jumat (22/4/2016).

Saksi selanjutnya, diajak ke salah satu pos Ditpam yang ada daerah petrenakan dan pertanaman. Dan disuruh mengisi fromulir, atas kesalahannya karena tidak mengenakan helm saat itu.

"Saksi sempat lihat tulisan Polisi di jaket yang dikenakan pria tersebut. Bahkan JPU pun menanyakan tulisan tersebut, apakah memang tulisan asli atau tempelan. Saksi pun menjawab asli dan permanen," katanya.

Bahkan JPU menunjukan barang bukti berupa, helm dan jaket tidak sama dengan yang dikenakan Wardiaman.

"Saksi pun sempat melihat adanya korp surat dari formulir itu logonya Polresta Barelang," kata Samsir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved