BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan JHT Naik Tajam, Sejak Januari 2016 BPJS TK Sumbar-Riau Sudah Cairkan Rp 297 M

"Ini hanya dari Januari hingga Maret 2016. Dimana pembayaran klaim didominasi untuk Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Afdiwar Anwar saat ditemui di Batam.

tribunnews/ hadi maulana
Kepala Kanwil BPJS Naker Sumbar-Riau Afdiwar Anwar memberikan keterangan saat melakukan kunjungan kerja ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Senin (25/4/2016). 

BATAM.TRIBUNEWS.COM, BATAM - BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbar-Riau yang melingkupi wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, kini semakin memaksimalkan pelayanannya dalam hal perlindungan pekerja.

Hal ini diaplikasikan melalui pelayanan dan banyaknya dana yang dikucurkan untuk pembayaran klaim para peserta BPJS TK.

Kepala Kanwil BPJS TK Sumbar- Riau Afdiwar Anwar mengatakan sudah Rp 297 miliar dana yang dikucurkan Kanwil Sumbar Riau untuk pembayaran klaim 46.779 kasus.

"Ini hanya dari Januari hingga Maret 2016. Dimana pembayaran klaim didominasi untuk Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Afdiwar Anwar saat ditemui di Batam, Senin (25/4/2016).

Afdiwar mengaku ada empat program yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun(JP).

Namun, diantara keempat program tersebut, volume pengajuan klaim JHT meningkat cukup tajam.

"Selain pembayaran JHT, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau juga pada Januari hingga Maret 2016 melakukan pembayaran untuk JKM senilai Rp7.2 miliar untuk 311 kasus, JKK senilai Rp15 miliar untuk 2.849 kasus dan JP Rp71 juta untuk 163 kasus," katanya menerangkan.

Dengan pesatnya volume untuk klaim JHT, Afdiwar Anwar mengimbau kepada masyarakat lingkup kerja Sumbar Riau agar bisa bijak mengklaim jaminan yang mereka miliki.

Menurutnya, JHT akan benar-benar dibutuhkan pada saat penghasilan benar-benar terputus nantinya.

"Ini Jaminan Hari Tua bukan Jaminan Hari Muda, walaupun bisa diambil (diklaim) namun alangkah baiknya jika diklaim jika benar-benar sudah tidak ada lagi penghasilan dan buat pekerja yang merantau, tidak perlu pusing, karena JHT bisa diambil dimana saja selagi persyaratannya lengkap," katanya.

Sementara itu, untuk memberikan pelayanan maksimal kepada peserta, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan ‎fitur-fitur layanan yang mudah diakses oleh peserta seperti electronic service pada website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store, maupun kerjasama service Point Office (SPO).

"Baiknya jangan dicairkan terlebih dulu, karena uang itu dijamin tidak akan hilang, yang ada akan terus bertambah karena bunga yang diberikan oleh BPJS Naker lebih besar dari bungan Bank kebanyakan," katanya mengakhiri. (*)

Tags
JHT
BPJS
JKK
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved