Surat PAW Lamen Sarihi Dilengkapi SK Kemenkumham RI Partai Golkar versi ARB
"Ya, pastinya, itu sudah lengkap dan itu sudah cukup untuk memberikan jalan pergantian antar waktu," kata Fiven.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Setelah adanya pengakuan dari Sekretaris Dewan Bintan, Agusnawarman yang mengatakan bahwa adanya penerimaan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW), jabatan Ketua DPRD Bintan dari Lamen Sarihi ke Nesar Ahmad mendapatkan respon dari Sekretaris fraksi Partai Golkar Bintan, Fiven Sumantri.
Menurutnya, lampiran surat tersebut terdiri atas SK Kemenkumham RI kepengurusan sah Partai Golkar versi munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (ARB) dan Idrus Marham serta SK pengesahan Mahkamah Agung (MA) pimpinan ARB dan Idrus Marham periode 2014-2019.
Dua lampiran SK tersebut kata Fiven, sudah cukup untuk memenuhi unsur legalitas keputusan pergantian antar waktu (PAW).
"Ya, pastinya, itu sudah lengkap dan itu sudah cukup untuk memberikan jalan pergantian antar waktu," kata Fiven.
Selanjutnya Fiven sangat berharap pimpinan DPRD Bintan segera memproses rekomendasi PAW tersebut.
Berdasarkan mekanisme, selambat-lambatnya 14 hari surat itu diajukan ke Gubernur Kepri melalui Bupati Bintan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/anggota-komisi-ii-dprd-bintan-dari-fraksi-golkar-hasriawardi_20160427_161342.jpg)