Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Plt Sekdaprov Reni Ditangani Direskrimum Polda Kepri

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan PLt Sekda Provinsi Kepri Reni Yusneli akan ditindak lanjuti oleh Polda Kepri.

Istimewa/Pribadi
Asisten I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Reni Yusneli 

BATAM.TRIBUNEWS.COM, BATAM- Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan PLt Sekda Provinsi Kepri Reni Yusneli akan ditindak lanjuti oleh Polda Kepri.

Dalam hal ini Direskrimum polda Kepri yang akan menangani.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor sudah dilakukan sesaat laporan dari pelapor yang diterima pada Selasa (26/4/2016) lalu.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi. Pelapor juga kita periksa. Baru nanti segera kita periksa terlapor," kata Kombes Pol Adi Karya Tobing ditemui di Mapolda Kepri, Selasa (3/5/2016).

Terlapor Andi Arif Rate, tambah Adi, minggu depan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca: Demonstran Penentang dan Pendukung Plt Sekdaprov Kepri Nyaris Adu Jotos

Reni melaporkan Andi Arif Rate dengan tuduhan perbuatan menjelek-jelekan atau penghinaan usai demo di Kantor Gubernur Kepri, Senin (25/4/2016).

Baca juga : Ini Penyebab Pendukung dan Penentang Reni Yusneli Ribut di Kantor Gubernur Kepri

Saat itu Andi Arif Rate sedang memberikan keterangan kepada wartawan, saat bersamaan ada sekelompok pendukung Reni yang menilai pernyataan Andi kepada wartawan seolah menantang dan menghina Reni Yusneli.

Atas dasar tersebut Reni melaporkan Andi ke Polda Kepri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved