Sabtu, 2 Mei 2026

First Media Tegaskan tak akan Bayar Ganti Rugi 250 Juta Dolar AS ke Astro All Asia Network

Menurut keterangan Corporate Secretary First Media Harianda Noerlan ke Kompas.com, perseroan menegaskan tidak akan membayar ganti rugi ke Astro.

Tayang:
KONTAN/Achmad Fauzie
Ilustrasi First Media 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT First Media Tbk (KBLV), emiten teknologi informasi dan telekomunikasi, memberikan klarifikasi seputar isu pembayaran ganti rugi sebesar 250 juta dolar AS, dalam sengketa hukum dengan Astro All Asia Network.

Menurut keterangan Corporate Secretary First Media Harianda Noerlan ke Kompas.com, perseroan menegaskan tidak akan membayar ganti rugi tersebut.

Sebab, kasus arbitrase ini telah selesai pada 2013 yang lalu, dimana Pengadilan Banding Singapura memenangkan First Media.

Keterangan tersebut juga disampaikan perseroan yang terafiliasi Lippo Group ini dalam Keterbukaan Informasi Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan memberikan detil setiap perkembangan kasus ini.

Sebagaimana diketahui, putusan Pengadilan Banding Singapura pada 2013 tersebut telah final dan mengikat. Sehingga, Astro tidak bisa menjalankan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC), atau Pengadilan Arbitrase Singapura.

SIAC sebelumnya memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi 250 juta dollar AS kepada Astro.

Menurut keterangan perseroan, Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro.

Yakni, Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat 6, 7, dan 8. Sebab, ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase.

"Penyerahan tuntutan penggugat 6 sampai 8 ke arbitrase didasarkan pada konstruksl yang salah atas aturan SlAC 2007," kata Pengadilan Banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC).

Oleh karena itu, tambah Pengadilan Banding, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan.

Pengadilan Banding juga menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) 1 juta dollar AS.

"First Media menyambut gembira putusan Pengadilan Banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J Kronenburg, managing partner Bradell Brothers LLP di Singapura.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media, lanjut dia.

Gugat DJP

First Media pada pertengahan April lalu menggugat Direktorat Jendral Pajak ke Pengadilan Pajak Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved