Anggota DPR-RI Perempuan Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual jadi Prioritas
Anggota Legislatif Perempuan mendorong DPR untuk segera meloloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas teratas di Prolegnas 2016.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Anggota Legislatif Perempuan Fraksi PDI Perjuangan mendorong DPR untuk segera meloloskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas teratas di Prolegnas 2016.
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dwi Ria Latifah, mengatakan hal itu perlu dilakukan karena rasa prihatin atas tragedi perkosaan berkelompok yang membawa kematian pada pelajar putri Bengkulu, Yuyun.
"Hal ini didorong pada kebutuhan atas situasi darurat terhadap naiknya frekuensi dan makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia," ujar Dwi Ria Latifah kepada Tribun Batam lewat pesan whats app, Senin (9/5/2016).
Para anggota legislatif perempuan yang tergabung dalam KPP (Kaukus Perempuan Parlemen) Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke pimpinan dan Ketua Baleg DPR begitu sidang dibuka setelah masa reses pada pertengahan Mei 2016 ini.
Di saat yang sama, usulan juga diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut.
Peluang untuk menjadikan RUU ini menjadi prioritas teratas dalam Prolegnas sangat dimungkinkan sebagaimana diatur di UU 12 th 2011 pasal 18 dan 23. Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan.
KPP Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga lsm2 perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut.
KPP Fraksi PDI Perjuangan berharap agar insiatif ini dapat diwujudkan sehingga ada langkah kongkrit atas berbagai pernyataan keprihatinan yang tidak juga menemukan jalan keluar atas penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini.
Meski demikian KPP Fraksi PDI Perjuangan berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dr Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan juga penegak hukum baik di skema Pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual. (*)
