Kisruh Mosi Tak Percaya DPRD Karimun

Bakti Lubis Nilai Gugatan HM Asyura ke Badan Kehormatan DPRD Karimun, Salah Alamat

Ia berencana akan memberikan penjelasan termasuk kewenangannya

Editor: Mairi Nandarson
tribunbatam/rachtayahya
Wakil Ketua DPRD Karimun Bakti Lubis 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Wakil Ketua DPRD Karimun, Bakti Lubis menilai gugatan HM Asyura yang ke Badan Kehormatan DPRD Karimun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri di Batam dinilai salah alamat.

“Salah alamat, karena yang dikeluarkan BK sifatnya tidak eksekusi, tapi masih ada proses lainnya. Eksekusi itu ada sama Gubernur,” kata Bakti, Kamis (12/5/2016).

Meski begitu, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu mengaku berencana tetap datang jika PTUN Kepri memanggilnya dalam perkara gugatan Asyura tersebut.

Ia berencana akan memberikan penjelasan termasuk kewenangannya.

“PTUN saya rasa sudah tahu mekanisme di legislatif itu seperti apa. Perlu juga saya luruskan, tanggal 16 Mei itu bukan sidang, tapi sifatnya klarifikasi.

Saya dan pak Azmi (Wakil Ketua I DPRD Karimun, red) selaku pimpinan dan juru bicara kawan-kawan anggota DPRD Karimun yang melayangkan mosi tak percaya akan datang,” ujarnya.(*)

* baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Jumat, 13 Mei 2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved