Syukri Fahrial Sarankan Plt Gubernur Tidak Harus Menunggu.'Kami Ingatkan untuk Mengambil Sikap'

Kami sudah ingatkan Pak Nurdin untuk ambil sikap supaya tidak timbul hal-hal yang tidak kita inginkan

Penulis: Thom Limahekin |
tribunnews batam/anne maria
Anggota DPRD Kepri Syukri Fahrial 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri Syukri Fahrial mengingatkan, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk mengambil sikap terhadap surat keputusan (SK) penunjukan anggota panitia seleksi (Pansel) pemilihan sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Kepri.

Dia menegaskan, Nurdin tidak perlu harus menunggu hasil uji forensik terhadap keaslian tanda tangan mantan Gubernur Kepri, almarhum HM Sani yang tertera di atas SK tersebut.

"Saya kira, perihal tanda tangan itu bukan jadi permasalahnya. Mungkin saja saat menorehkan tanda tangan, ada saraf motorik almarhum yang terganggu. Karena beliau sedang sakit. Kami sudah ingatkan Pak Nurdin untuk ambil sikap supaya tidak timbul hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap Syukri saat diwawancarai di Kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (17/5/2016) lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kepri yang menangani bidang kepemerintahan ini menegaskan lagi bahwa Gubernur Kepri mempunyai kewenangan untuk merevisi SK penunjukan Pansel pemilihan Sekdaprov Kepri.

Namun, kewenangan itu mesti dijalankan dengan sikap siap menerima segala konsekuensi yang muncul.

Karena itu, Syukri menganjurkan agar Nurdin harus selalu mematuhi semua aturan yang berlaku saat mengambil kebijakan untuk merevisi SK tersebut.

Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved