LSM di Anambas Setuju Jika Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Hukum Kebiri

Meski menyetujui adanya hukuman secara tegas yang diberikan guna memberikan efek jera

zoom-inlihat foto LSM di Anambas Setuju Jika Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Hukum Kebiri
www.kabar24.com
Ilustrasi pelecehan seksual

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Pemberlakuan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap anak, ditanggapi serius oleh Ketua LSM Bina Sejahtera Anambas (BISA), Sri Wahyuni.

Meski menyetujui adanya hukuman secara tegas yang diberikan guna memberikan efek jera, namun menurutnya ada hal-hal lain yang perlu menjadi perhatian sehingga pelaku melakukan perbuatan tersebut.

"Saya sebenarnya setuju pemberlakuan kebiri itu. Namun, perlu dilihat juga. Artinya, sebab dia melakukan perbuatan itu. Itu kan juga perlu untuk ditindaklanjuti. Lain halnya ketika si pelaku secara sadar melakukan perbuatan itu," ujar Sri Wahyuni, Rabu (18/5/2016).

Sri Wahyuni menambahkan, sejumlah alasan seperti khilaf, termasuk di bawah pengaruh minuman beralkohol menjadi hal yang kerap didengar oleh pelaku khususnya pada kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Minimnya regulasi dari pemerintah pun, menjadi hal lain yang membuat munculnya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Pemerintah dalam hal ini juga berikan regulasi yang jelas. Artinya, mayoritas ada awal mulanya sampai si pelaku nekat melakukan perbuatan itu. Artinya, unsur-unsur serta hal yang membuat si pelaku akhirnya melakukan hal itu juga perlu menjadi perhatian. Jangan hanya terfokus pada si pelakunya saja," bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved