Mau Ditilang, ABG Ini Malah 'Nantang' Berkelahi dan Pukul Wajah Polisi
pengendara itu mengajak polisi yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas itu berkelahi.
Untuk mencegah keributan dengan masyarakat, kata dia, pihak kepolisian harus bersikap ramah terhadap masyarakat.
"Jadi, tindakan seperti itu diluar dugaan kami," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat tindak pidana Paksaan dan Perlawanan sub Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah dan atau Penganiayaan sbgmana dimaksud dlm Psl 213 ayat 1 sub Psl 212 dan atau Psl 351 ayat 1 KUHP.(*/tribunnews)
Rekomendasi untuk Anda