Batam Dukung Hukuman Kebiri bagi Penjahat Seksual

Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Batam Zulkifli mendukung Perppu tentang perlindungan anak yang memuat sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.

tribunnews batam/leo
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, H Zulkifli 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Batam Zulkifli mendukung Perppu tentang perlindungan anak yang memuat sanksi kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

"Kami sangat mendukung serta apresiasi langkah pemerintah pusat ini. Artinya, setidaknya memberikan efek jerah bagi pelaku dan menekan angka kejahatan itu sendiri. Ya, bagi pelaku yang mau buat, ya asal siap saja dengan sanksi seberat itu. Apa kita mau? Nah ini sebuah terobosan bagus menurut saya," katanya ketika dimintai komentar, Kamis (26/5/2016).

Hukuman kebiri yang tertera dalam Perppu yang ditanda tangani oleh Presiden RI Ir Joko Widodo di Jakarta adalah untuk memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual selain tetap mendapatkan kemungkinan hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur sanksi tambahan, yakni pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Zulkifli menambahkan, kejahatan seksual merupakan kejahatan moral.

"Ini urusan moral soalnya. Makanya kami sangat apresialah," tambahnya.

Zulkifli mengimbau, dengan adanya Perppu tersebut bisa menyadarkan masyarakat.

"Kita tahu salah, hukuman berat menanti, ya jangan dibuat. Kan bisa repot nantinya, keluarga juga kan kasihan hanya oleh perbuatan itu," sebutnya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPPA-KB) Kota Batam Nurmadiah, mengatakan sangat setuju dengan langkah pemerintah pusat memberikan tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

"Kami sangat setuju dengan langkah itu. Inshaallah ke depan dengan memperberat hukuman ini menekan atau meminimalisir angka kejahatan seksual pada anak," katanya.

Tambah Nurmadiah, atensi Pemko Batam terhadap kejahatan tersebut sudah jauh dilakukan sebelum ada revisi Perppu yang baru ditanda tangani Presiden RI.

Hal ini ditandai ada Perda Kota Batam perlindungan anak.

"Kan di Batam sendiri ada Perda Perlindungan Anak. Jadi kami atensilah dalam hal menolak kejahatan seksual," tambahnya.

Komentar senada juga diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri.

"Kami sangat setuju dengan itu. Karena hemat kami, kejahatan seksual pada merupakan ekstra ordinari crime (kejahatan luar biasa,red) dan dampaknya sangat luas. Bisa ganggu skis anak, keluarga korban, dan berbagai hal lain, jadi kami sangat setuju sekali," tutur Wakil Ketua KPAD Kepri, Erry Syahrial. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved