Kuasa Hukum HM Asyura Sebut SK Pemberhentian Ketua DPRD Karimun Cacat Hukum
api kok ada langsung SK pemecatan. Ini ada apa? Jadi hemat kami, SK itu semua cacat hukum,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Mosi tak percaya yang dilayangkan 21 Anggota DPRD Kabupaten Karimun terhadap Ketua DPRD Karimun HM Asyura yang bergulir sejak Maret 2016 berbuntut panjang.
Itu setelah HM Asyura melayangkan gugatan kepada para pihak terkait atau tergugat.
Dan para pihak tergugat itu yakni, tergugat I Gubernur Kepri, Tergugat II Wakil Ketua I dan II DPRD Karimun, dan tergugat III Badan Kehormatan (BK) DPRD Karimun.
Selasa (31/5/2016) pagi, HM Asyura ditemani istri dan dua pengacaranya, datang mengikuti persidangan gugatan di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang terletak di Jalan Ir Sutami Sekupang, Batam
Dalam sidang gugatan tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Maharati SH, Anggota Majelis Hakim Debora Parapat SH M Kn dan Febrina Permadi SH, bertindak sebagai Panitra Pengganti adalah Bambang S.
Dalam sidang tersebut, dihadiri masing-masing tergugat. Wakil Ketua I DPRD Karimun Bakti Lubis SH, Wakil Ketua II DPRD Karimun Azmi. Tengku Helmi SH dkk dari Biro Hukum Pemprov Kepri yang bertindak mewakili Gubernur Kepri.
Pengacara Bambang Hardijusno SH kepada Tribun Batam mengatakan, bahwa Ketua Mejelis Hakim memerintahkan agar surat pemberhentian sementara HM Asyura ditunda sementara waktu sebelum ada putusan inkrah dari PTUN.
"Artinya pak HM Asyura masih berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun. Nanti ada oknum Anggota yang menolak, berarti kan melanggar hukum," kata Bambang.
Lebih jelas dikatakan Bambang didampingi rekan seprofesinya Muhammad Faried Hidayat SH, bahwa munculnya mosi tak percaya itu tak serta-merta sebenarnya para pihak tergugat I,II,dan III langsung memberikan SK pemberhentian.
"Kan ada prosedurnya. BK bilang kepada HM Asyura diberikan sanksi sedang. Tapi kok ada langsung SK pemecatan. Ini ada apa? Jadi hemat kami, SK itu semua cacat hukum," terang keduanya.
Sementara itu, HM Asyura mengatakan mosi tak percaya yang dilayangkan anggotanya tak berdasarkan SOP (standar operasional) yang ada di BK.
"Saya ini dizolimi mereka. Saya ini sudah tiga periode jadi DPRD di Karimun. Lalu atas apa mereka tak senang kepada saya," ucapnya.
Sementara itu, Bakti Lubis dan Azmi yang ditemui di depan kantor PTUN itu, tak berkomentar banyak. Hanya saja ia mengatakan jika atas apa yang mereka layangkan yakni mosi tak percaya kepada HM Asyura sudah sesuai SOP yang ada.
"Biasa normatif saja. Semua prosedur sudah kami lakukan. Termasuk rapat paripurna bahwa ada pembahasan mosi tak percaya. Dan BK sudah kerja sesuai SOP lah. Soal gugat-menggugat normatif saja," kata.(*)