Berkas Dugaan Korupsi Dana Bansos Natuna Senilai Rp 3,2 M Sudah P21
sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu persidangan
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyatakan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kabupaten Natuna, yaitu M Nazir dan Erianto anggota DPRD Provinsi Kepri sudah P21.
AKBP Arif Budiman, Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Kepri mengatakan pemberkasan kasus ini sudah P-21 pada Jumat (3/6/2016).
"Hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu persidangan untuk kedua tersangka," ujar Arif, sapaan akrabnya, di Polda Kepri.
Kasus ini mencuat setelah audit BPK, yang diketahui adanya kerugian negara hingga Rp 3,2 Miliar dari Dana bansos tersebut.
Keduanya diketahui sebagai ketua dan Bendahara di sebuah lembagta swadaya masyarakat di Natuna.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-bansos_20160210_203506.jpg)