Rabu, 8 April 2026

Berkas Dugaan Korupsi Dana Bansos Natuna Senilai Rp 3,2 M Sudah P21

sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu persidangan

IStimewa
Ilustrasi Korupsi dana bansos 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menyatakan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) APBD Kabupaten Natuna, yaitu M Nazir dan Erianto anggota DPRD Provinsi Kepri sudah P21.

AKBP Arif Budiman, Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Kepri mengatakan pemberkasan kasus ini sudah P-21 pada Jumat (3/6/2016).

"Hari ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri. Selanjutnya, tinggal menunggu waktu persidangan untuk kedua tersangka," ujar Arif, sapaan akrabnya, di Polda Kepri.

Kasus ini mencuat setelah audit BPK, yang diketahui adanya kerugian negara hingga Rp 3,2 Miliar dari Dana bansos tersebut.

Keduanya diketahui sebagai ketua dan Bendahara di sebuah lembagta swadaya masyarakat di Natuna.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved