38 Advokat asal Batam Diambil Sumpahnya di Pengadilan Tinggi Riau
"Harus mengikuti magang minimal 2 tahun di kantor Advokat, dan barulah bisa dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjadi Advokat,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 38 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, di ambil sumpah profesi di aula Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, Rabu(1/6/2016) lalu.
Pengambilan sumpah itu dipimpin langsung Ketua PT Riau, I Putu Widya, SH. MH.
Para Advokat yg dilantik tersebut, mengucapkan sumpah yg didampingi oleh rohaniawan serta dua orang saksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah yang diwakili oleh dua Advokat yang mewakili agama masing-masing.
Seperti Risman R. Siregar, SH dari Agama Islam dan Richard Rando Sidabutar, SH dari agama Kristen.
Kedua Advokat tersebut merupakan alumni lulusan terbaik dari Fakultas Hukum Unrika Batam yg telah dinyatakan lulus oleh Peradi pada tahun 2014.
Sekretaris DPC Peradi Batam Bistok Nadeak mengatakan, pelantikan tersebut merupakan perintah dari pasal 3 dan Pasal 4 UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam undang-undang tersebut, disebutkan yang bisa diangkat untuk menjadi Advokat harus berlatar belakang Pendidikan perguruan tinggi ilmu hukum, telah mengikuti PKPA ( pendidikan khusus Profesi Advokat), mengikuti UPA (ujian Profesi Advokat), dan lulus ujian Advokat.
"Harus mengikuti magang minimal 2 tahun di kantor Advokat, dan barulah bisa dilantik dan diambil sumpahnya untuk menjadi Advokat," katanya.
Bistok Nadeak mengharapkan kepada Advokat muda yg baru dilantik tersebut, bisa memancing kembali semangat Advokat senior yang ada di kota Batam untuk membela masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma.(*)