Majelis Hakim PN Batam Tunda Lagi Putusan Hotel BCC
Penundaan kedua kali ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2016)
Editor:
Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM – Majelis Hakim kembali menunda putusan perkara kepemilikan saham Batam City Condotel (BCC) Hotel & Recidance.
Penundaan kedua kali ini disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/6/2016).
"Sidang putusan hari ini harus ditunda kembali karena Majelis Hakim belum selesai musyawarah dan masih mempelajari bukti para pihak yang jumlah banyak," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik SH menggantikan hakim hakim Wahyu Prasetyo SH yang pindah tugas ke PN Tanjungpinang.(*)
* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 9 Juni 2016
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-sidang_20160119_205346.jpg)