Seperti Ini Kesaksian Korban Saat Dompetnya Dicuri dari Jok Motor dan Pelaku Minta Tebusan

Korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu saat menjadi saksi korban dalam sidang di PN Batam yang dipimpin Syahrial Alfian Harahap

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN BATAM/ZABUR A
Dua terdakwa kasus pencurian dompet dan minta uang tebusan Rp 8 juta kepada korban, Joko Susilo dan Ricky Noviandra saat dihadirkan dalam persidangan, Kamis (9/6/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Darmayani menceritakan bagaimana dompetnya hilang dari jok motor dan ia dikirimi pesan singkat oleh pelaku yang minta uang tebusan sebesar Rp 8 juta.

Korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu saat menjadi saksi korban dalam sidang di PN Batam yang dipimpin Syahrial Alfian Harahap.

Darmayani dihadirkan sebagai saksi korban untuk dua terdakwa Joko Susilo dan Ricky Noviandra.

Dalam kesaksiannya Darmayani mengatakan, sempat mengalami kendala saat ingin berobat chemotherapy, atas penyakit dideritanya karena kartu berobatnya berada di dompet yang dicuri dua terdakwa.

"Saya ingin hidup dan segera sembuh dari penyakit yang saya derita ini. Saya butuh sekali isi dompet karena ada kartu berobat. Tanpa kartu berobat itu saya tidak bisa lakukan chemotherapy," kata Darmayani.

Darmayani menceritakan kalau di dompet yang diambil kedua terdakwa dari dalam jok motor hanya tersisa uang Rp50 ribu.

Terdakwa sempat meminta tebusan jika ingin dompet dan isinya kembali. Terdakwa mengirimkan sms (pesan pendek) untuk meminta uang tebusan Rp 8 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Yogi Nugroho Setiawan, kejadian itu bermula pada (6/3/2016) sekira pukul 08.00 WIB saat kedua terdakwa sarapan di Pasar Tiban Centre.

Terdakwa Joko Sulilo melihat Darmayani memasukkan dompetnya ke dalam Jok Sepeda Motor Honda Vario.

Kemudian terdakwa Joko Susilo berkata kepada terdakwa Ricky Noviandra untuk mengikuti motor yang dikendari Darmayani.

Kedua terdakwa pun mengikutinya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio sampai ke rumah Darmayani di Taman Sari Hijau blok A2 No.03, Sekupang. Darmayani pun memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.

Selanjutnya, sekira pukul 14.00 WIB kedua terdakwa memperhatikan kondisi sekitar.

Setelah keadaan sepi kemudian Joko Susilo mengambil dompet warna hitam Merk Charles In Cit milik Darmayani yang disimpan di dalam jok sepeda motor dengan cara mengangkat jok tersebut menggunakan tangan kiri dan tangan kanan masuk ke dalam jok sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil dompet yang berisi ATM Bank PANIN, ATM Bank Mandiri, Kartu PDGI, Kartu Konsil PDGI, KTP, SIM A, SIM C, Kartu Asuransi Sinar Mas, Kartu Rumah Sakit Kanker Indonesia Darmais, NPWP dan uang sebesar Rp50 ribu, Joko Susilo berjalan ke arah Pos Security dimana Ricky Noviandra sudah menunggu di atas motor Yamaha Mio lalu pergi ke rumah Ricky.

Kedua terdakwa pun membuka dompet yang diambilnya dan mengeluarkan isinya. Di dalam dompet itu ditemukan secarik kertas yang berisi nomor PIN ATM Bank Panin.

Seterusnya kedua terdakwa langsung pergi ke ATM Bersama yakni ATM Bank BNI Cipta Puri dan mengambil uang menggunakan ATM Bank Panin milik Darmayani sebesar Rp1.250.000.

Dari jumlah tersebut Ricky Noviandra mendapat bagian Rp600 ribu.

Selanjutnya pada Rabu (9/3/2016) Ricky Noviandra mengirim SMS kepada Darmayani yang menyampaikan bahwa dompet Darmayani ada sama dirinya dan meminta uang tebusan Rp8 juta apabila dompet itu ingin dikembalikan.

Ricky Noviandra kemudian ditangkap sejumlah anggota Polsek Selasa (22/3/2016) sekira pukul 18.00 WIB di rumahnya di Perum Cipta Garden Sekupang.

Dalam penangkapan itu ditemukan dompet milik Darmayani. Seterusnya dilakukan penangkapan terhadap Joko Susilo di Tiban Centre Sekupang.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Darmayani mengalami kerugian sebesar Rp3.5 juta.

Perbuatan kedua terdakwa diancam dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved