DPRD Kepri Hidupkan Lagi Pansus Perda RTRW
Hingga saat ini, Provinsi Kepri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Hingga saat ini, Provinsi Kepri belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebab, rancangan beleid yang sudah digagas sejak tahun 2005 lalu selalu gagal ditahap pembahasan.
Mengingat pentingnya Perda tersebut, tahun ini seluruh fraksi di DPRD Kepri sepakat menghidupkan kembali Pansus RTRW.
Nantinya, pansus ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang kredibel.
Agar tidak terulang, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak meminta panitia khusus (pansus) RTRW hati-hati dan tidak terburu-buru menyelesaikannya.
"Isu wilayah sekarang jadi perhatian nasional. Kepri yang hanya empat persen daratan harus benar-benar teliti menyusun RTRW-nya. Jangan sampai nanti setelah disusun, tabrak disana-sini," kata Jumaga, saat pembahasan perdana Pansus RTRW di Harmoni One, Senin (13/6/2017).
Menurut Jumaga, Perda ini, ditunggu semua pihak.
"Pemerintah Kabupaten Kota menunggu, masyarakat menunggu, pengusaha menunggu. Tentu hasil yang kita keluarkan tidak boleh asal-asalan," ucap dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jumaga-nadeak-2322_20160503_210739.jpg)