Minggu, 12 April 2026

Pencuri Motor Diciduk Polisi Hanya dalam Waktu 7 Jam Setelah Aksinya Terekam CCTV

Tersangka berinisial HS alias Kodel (42), warga Kampung Panagan, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara ini juga mengaku sebagai wartawan

Editor: Mairi Nandarson
Kontributor Sukabumi, Budiyanto
Tersangka HS berikut barang bukti diapit petugas kepolisian di Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dalam waktu tujuh jam pelaku pencurian kendaraan sepeda motor diciduk petugas kepolisian Polsek Cibadak, Polres Sukabumi saat tengah memancing di Kecamatan Warungkiara, Minggu (19/6/2016) petang.

Tersangka berinisial HS alias Kodel (42), warga Kampung Panagan, Desa Sukaharja, Kecamatan Warungkiara ini juga mengaku sebagai wartawan.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio hasil curian.

"Penangkapan pelaku ini hasil pengembangan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian di SMA Negeri Cibadak," ungkap Wakapolsek Cibadak, AKP Slamet Irianto kepada Kompas.com , Minggu (19/6/2016) malam.

Menurut Irianto, polisi awalnya mendapatkan laporan dari korban sekitar pukul 10:00 Wib.

Setelah mendapat laporan, petugas kemudian menyelidiki rekaman CCTV sehingga mempercepat identifikasi pelaku.

Setelah berhasil mengidentifikasi tersangka, sejumlah anggota reskrim langsung melakukan pengejaran.

"Hasil penyelidikan pelaku teridentifikasi dan langsung kami kejar ke Warungkiara.

Pelaku dapat ditangkap berikut barang buktinya di lokasi pemancingan. Plat nomor sudah diganti," ujar Irianto.

Irianto mengaku identifikasi berlangsung cepat karena dia mengenali pelaku saat bertugas di Polsek Warungkiara.

Apalagi, saat itu pelaku pernah datang ke Mapolsek Warungkiara sambil memperkenalkan diri sebagai wartawan di salah satu media lengkap dengan kartu persnya.

"Saya kenal dia (pelaku) sebagai wartawan karena pernah mengeluarkan kartu pers," tutur dia.

Atas perbuatannya, lanjut Irianto, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam pemeriksaan, tersangka HS mengakui pencurian sepeda motor di SMAN Cibadak dilakukannya seorang diri.

"Sendiri Pak, Turun dari angkot langsung masuk," demikian pengakuan HS.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved