Dugaan Ibu Bunuh Anaknya
Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi. Dessi Melati Mendengar dengan Berurai Airmata
Dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan empat PH menyebutkan, dakwaan yang disusun JPU dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dessi Melati (23), terdakwa dalam perkara penganiayaan Della Adha yang mengakibatkan anaknya tewas, menangis mendengar eksepsi yang dibacakan penasihat hukum (PH).
Saat eksepsi dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Alamsyah Harahap dan JPU Imanuel Tarigan, Dessi Melati hanya terdiam dan menitikkan airmata, sepanjang persidangan.
Dalam eksepsi terdakwa yang dibacakan empat PH menyebutkan, dakwaan yang disusun JPU dinilai tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Secara jelas, dakwaan JPU dinilai kabur atau Obscuur Libel. Kami sebagai PH terdakwa sangat keberatan atas rumusan dakwaan yang juga telah dibacakan tersebut," kata PH terdakwa dalam membacakan eksepsinya.
Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Dessi dituduh telah menganiaya putrinya Della Adha hingga akhirnya tewas.
Atas dakwaan dan tuduhan tersebut, PH menilai hal itu sangat tidak tepat dan tidak cermat karena disusun secara ringkas, tanpa mempertimbangkan kebenaran yang ada.
"Meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan JPU, serta membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum," kata PH terdakwa.
Atas eksepsi tersebut, JPU Immanuel Tarigan langsung menyatakan ketidak setujuannya dan berencana akan menjawab eksepsi itu dalam persidangan berikutnya.
"Kami akan jawab eksepsi tersebut Yang Mulia, dalam persidangan selanjutnya," kata JPU Immanuel.(*)