Kisruh Mosi Tak Percaya Dewan Karimun

DPD Partai Golkar Karimun Minta Fraksi Kembalikan Posisi HM Asyura Sebagai Ketua DPRD Karimun

Pengembalian posisi Asyura itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang

Editor: Mairi Nandarson
antara kepri
Tokoh Karimun Raja Bakhtiar 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, Raja Bakhtiar menginstruksikan Fraksi Golkar di DPRD Karimun menarik keanggotaan HM Asyura di Komisi II DPRD Karimun dan dikembalikan ke posisinya semula sebagai Ketua DPRD Karimun 2014-2019.

Raja Bakhtiar mengatakan, pengembalian posisi HM Asyura itu sebagai tindak lanjut dari terbitnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang dalam sidang gugatan Asyura perihal penundaan SK Gubernur Kepri tentang pengesahan pemberhentian Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun 2014-2019.

“Pasca terbitnya putusan sela PTUN itu, kami DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun sudah menginstruksikan Fraksi Golkar di DPRD Karimun untuk mengembalikan posisi Asyura dari Komisi II ke Ketua DPRD Karimun,” kata Raja Bakhtiar, Rabu (22/6/2016).

Terkait belum berfungsinya HM Asyura sebagai Ketua DPRD Karimun pasca terbitnya putusan sela dan surat dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Karimun, anggota DPRD Provinsi Kepri itu mengaku sudah menyelidiki.

“Asyura belum bertugas, karena DPRD Karimun secara administrasi belum menerima surat jawaban dari Pemprov Kepri terkait putusan sela PTUN tersebut,” ujar Raja Bakhtiar.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Kamis, 23 Juni 2016

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved