Rabu, 8 April 2026

Pascalebaran, Golkar Kepengurusan Setya Novanto Bakal Didaftarkan ke Kemenkumham

"Surat kepengurusan Golkar belum disahkan, karena DPP Golkar memang belum mengirimkan karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki,"

Istimewa
Setya Novanto 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, kepengurusan baru Partai Golkar di bawah kepemimpinannya, belum disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Novanto, DPP Golkar belum mengirimkan surat terkait kepengurusan baru Partai Golkar ke Kemenkumham.

"Surat kepengurusan Golkar belum disahkan, karena DPP Golkar memang belum mengirimkan karena ada beberapa hal yang harus diperbaiki," ujar Novanto di Pekanbaru, Selasa (21/6/2016) malam.

Novanto mengatakan, internal Golkar masih mengkaji penempatan orang-orang di kepengurusan.

Selain itu, ada banyak masukan yang membuat perubahan-perubahan terkait susunan kepengurusan.

"Juga ada beberapa hal masukan. Selain itu, banyak yang akan masuk sedangkan jumlahnya harus terbatas, dari 359 saat ini jadi 243. Tadinya ada 121 pengurus," lanjut dia.

Meski demikian, Novanto yakin bahwa surat tersebut sudah dikirimkan kepada Menteri Yasonna sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kami sudah tambah-tambah dan sudah final. Mudah-mudahan sebelum Lebaran sudah bisa kami kirim ke Kemenkumham," kata Novanto.

Sebelumnya, Kepegurusan Partai Golak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali beberapa waktu lalu belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkum HAM.

Yasonna mengaku belum menerima berkas-berkas dari partai Golkar.

"Belum dikirim. Saya masih menunggu susunan kepengurusan yang dikirimkan sama dokumen pelengkapnya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yasonna menduga Golkar masih menyiapkan dokumen seperti dokumen Munaslub dan susunan kepengurusan.

Jika sudah dikirimkan ke Kemkumham, Yasonna mengatakan, paling lambat dalam waktu 7 hari, SK akan keluar.(*/kcm)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved