Jumat, 17 April 2026

Alasan Ini yang Membuat Pelaku Tega Menjual Vaksin Palsu

Agung juga menjelaskan akan memiskinkan seluruh tersangka dalam kasus jaringan vaksin bayi palsu

Editor: Mairi Nandarson
repro kompas tv
Pelaku Pemalsu Vaksin (kiri) di wawancara Kompas TV 

Pemalsu vaksi sempat diwawancarai reporter KompasTV, ia memaparkan ciri-ciri vaksin yang palsu.

Dalam paparannya si pelaku mengaku kalau vaksin palsu lebih bening dibanding dengan yang asli.

Kemasan juga tidak rapi ada semacam bekas congkelan atau bekas suntukan.

Selain itu barcode pabrik berbeda dengan yang asli, yang palsu lebih hitam dibanding dengan yang asli.

Fakta-fakta vaksin palsu

Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita.

Dari operasi tersebut, diketahui sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.

"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksinpalsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

 Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang.

Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.

Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut.

"Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan," ujar Agung.

Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran.

Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.

Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM.(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved