Ramadan dan Lebaran 2016

Pegawai Pemprov Mulai Libur Lebaran 4 Juli 2016 dan Masuk Kembali 11 Juli 2016

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi pengaturan hari libur para pegawai pemerintahan

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Reni Yusneli secara resmi menutup kegiatan Diklat Prajabatan CPNS angkatan XI dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri ,Kamis (15/6/2016) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Masa-masa liburan dalam rangka merayakan hari Idul Fitri 1437 Hijriah tinggal sesaat lagi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri langsung mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi pengaturan hari libur para pegawai pemerintahan.

Kepala Bagian (Kabag) Humas pada Biro Humas dan Protokol Pemprov Kepri, Zulkifli mengatakan bahwa SE Gubernur Kepri itu dikeluarkan pada 23 Mei 2016.

SE tersebut bernomor 108/0622/SET tentang penetapan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1437 Hijriah.

"SE tersebut sudah dikeluarkan Gubernur Kepri melalui pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Ibu Reni Yusneli.

Seluruh hari libur selama masa Idul Fitri sudah diatur di dalamnya," ungkap Zulkifli pada Selasa (28/6/2016) siang.

Plt Sekdaprov Kepri menegaskan bahwa para pegawai Pemprov Kepri akan menjalani masa-masa liburan mulai Senin (4/7/2016).

Masa-masa liburan mencakupi cuti bersama dan hari raya Idul Fitri 1-2 Syawal Hijriah.

"Tanggal 6-7 Juni 2016 adalah hari raya Idul Fitri 1-2 Syawal 1437 Hijriah. Sementara tanggal 4, 5 dan 8 Juni 2016 adalah cuti bersama,"  kata Reni dalam SE tersebut.

Reni juga mengingatkan seluruh pegawai agar masuk kantor dan bekerja lagi pada Senin (11/7/2016).

Hari pertama kerja setelah liburan ini akan dibuka dengan apel bendara khusus di halaman Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak Tanjungpinang.

Dia mengharuskan seluruh pegawai menghadiri apel bendera khusus tersebut.

Dia bahkan mewajibkan setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menyiapkan daftar hadir guna mengecek kehadiran setiap pegawainya.

"Semua pegawai harus hadir. Kalaupun ada pegawai yang tidak hadir entah karena sakit dan cuti, maka surat keterangan sakit dari dokter dan surat keterangan cuti pun mesti disertakan.

Sedangkan pegawai yang meminta izin untuk tidak hadir dalam apel itu diharuskan melaporkan hal tersebut kepada kepala SKPD-nya," ujar Reni.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved