Polres Bintan Selidiki Raibnya Lobster Sitaan Senilai Miliaran Rupiah
"Masih pulbaket, pihak terkait lainnya segera akan kita mintai keterangannya,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Kepolisian Resort Bintan akan memanggil dan memeriksa kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, terkait hilangnya barang bukti bayi lobster yang diduga hendak diselundupkan, sepekan silam.
Kasus ini sempat membuat heboh warga Bintan mengingat barang bukti yang hilang tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
Selain Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, beberapa instansi lain terkait juga akan dipanggil.
Seperti PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Lagoi selaku pengelola pelabuhan Feri Terminal Bandar Bentan Telani serta Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Klas II Tanjungpinang.
Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Arya Tesa Brahmana mengatakan, hingga saat ini, hilangnya barang bukti itu masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
"Masih pulbaket, pihak terkait lainnya segera akan kita mintai keterangannya," tegas Arya, Selasa (27/6/2016).
Perwira menengah di Polres Bintan itu menambahkan, penyidik sudah memeriksa Okky Nurcahya serta Murfiudin, pegawai Balai Karantina Pertanian (BKP) Klas II Tanjungpinang yang melaporkan hilangnya lobster sitaan tersebut. "Pelapor sudah kita periksa," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Klas II Tanjungpinang, Khalid Daulay mengatakan, pihaknya sudah menyelidiki secara internal.
Dua staf bernama Okky Nurcahya dan Murfiudin diperiksa untuk mengetahui kronologis pasti kejadian yang menyebabkan hilangnya barang bukti tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, Okky dan Murfiudin, kata Khalid, mengaku dicegat oleh tiga orang saat dalam perjalanan dari pelabuhan BBT Lagoi menuju Tanjungpinang membawa barang bukti dan pelaku penyelundupan serta dokumen-dokumennya.
"Dalam tanda kutip, ya, bisa saja ini ada faktor kesengajaan dari oknum atau memang seperti itu kejadiannya. Ini yang sedang kami selidiki sampai sekarang," katanya.
Bibit lobster seberat 62 kilogram ini digagalkan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban dari seorang penumpang kapal ke Singapura di Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT), pada 20 Juni lalu.
Lobster-lobster tersebut mereka bwa menggunakan dua koper hitam yang di dalamnya, ada lagi bungkusan plastik berisi bibit lobster.
Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Karantina Hewan dan Tumbuhan Bintan.
Namun, barang bukti tersebut kemudian dilaporkan hilang setelah serah terima barang. Dua pegawai karantina mengaku dicegat oleh tiga orang saat membawa barang bukti tersebut ke kantor BKP.
Penyelundupan bibit lobster ini tidak hanya terjadi di Bintan. Petugas Bandara Hang Nadim Batam juga pernah menggagalkan penyelundupan empat koper berisi lobster asal Surabaya, Jawa Timur, yang hendak diselundupkan ke Vietnam pada 6 Juni lalu. Hanya saja, pemilik 23 ribu bibit lobster itu tidak diketahui.
Setelah bibit lobster ini diserahkan ke BKP Batam, kemudian melepaskan bibit ini ke habitatnya di Pulau Layang, Belakangpadang, Batam. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/petugas-melepaskan-lobster-yang-akan-sebelumnya-akan_20160607_181053.jpg)