Dewan Pertanyakan Penghapusan Perda. Bakti Lubis: Hanya MK yang Bisa Membatalkan Produk Hukum
Setahu saya, hanya MK yang bisa membatalkan sebuah produk hukum. Makanya ini mesti dipertanyakan terlebih dahulu apa motivasi pembatalan ini.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis SH, akhirnya angkat bicara terkait pembatalan empat perda dari Kabupaten Karimun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski mengaku sampai saat ini DPRD Karimun belum menerima surat pembatalan dari Kemendagri, Bakti merasa apa yang dilakukan Kemendagri tersebut patut dipertanyakan terlebih dahulu.
Menurutnya, pembatalan sebuah produk hukum harus dilakukan di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengingat saat empat Perda Kabupaten Karimun tersebut dibuat, sudah sepengetahuan atau disahkan Mendagri. Namun setelah beberapa tahun berjalan, Mendagri pula yang membatalkan. Setahu saya, hanya MK yang bisa membatalkan sebuah produk hukum. Makanya ini mesti dipertanyakan terlebih dahulu apa motivasi pembatalan ini. Sampai saat ini, kami belum terima surat keputusan pembatalan tersebut," kata Bakti, Rabu (29/6).
Terlebih, sambung Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri itu, Perda Kabupaten Karimun tersebut ada yang pembuatannya mengacu pada produk hukum yang diciptakan pemerintah pusat. Seperti Perda Retribusi Daerah mengacu pada Undang-undang Nomor 78.
"Pusat kan melarang sumbangan pihak ketiga, makanya mengacu pada Undang-undang Nomor 78, kita buat lah perda retribusi daerah. Sekarang, itu pula yang dibatalkan pemerintah pusat, kan lucu," ujarnya.
Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Batam. (*)