Rabu, 8 April 2026

Alasan Keamanan. Sidang La NYalla Mattalitti Akan Digelar di Jakarta

Suhadi mengatakan, MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat sidang La Nyalla sebagaimana surat keputusan Ketua MA

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur (baju batik) resmi ditahan di Kajaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Ia ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari dana hibah yang diperoleh dari Pemprov Jatim. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti rencananya akan digelar di Jakarta, meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan, karena alasan keamanan, Ketua MA, Hatta Ali memutuskan sidang dilakukan di Jakarta.

"Sudah. Hari ini dikeluarkan (keputusan) dan ditandatangani, disetujui ketua MA," ujar Suhadi saat dihubungi, Rabu (13/7/2016) malam.

Suhadi mengatakan, MA menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tempat sidang La Nyalla sebagaimana surat keputusan Ketua MA RI Nomor 113/KMA/SK/VII/2016.

Adapun, hingga saat ini, perkara La Nyalla belum dinyatakan rampung oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut Suhadi, faktor keamanan biasanya menjadi alasan sidang seorang tersangka tidak dilakukan di daerah di mana orang tersebut diusut perkaranya.

Dalam kasus La Nyalla, secara khusus Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta agar La Nyalla disidang di Jakarta.

"Jika di tempat yang mempunyai kompetensi tidak memungkinkan dilaksanakan persidangan, kepala kejaksaan atau ketua pengadilan mengajukan surat kepada Mahkamah Agung," kata Suhadi.

Saat ini, La Nyalla ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dengan alasan efisiensi, pemeriksaan La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim juga dilakukan di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim dengan tersangka La Nyalla Mattalitti belum rampung lantaran kurang surat izin penyitaan aset La Nyalla.

Persetujuan penyitaan dalam kasus ini baru diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya beberapa hari lalu.

Saat ini, penyidik Kejati Jatim masih melengkapi berkas La Nyalla agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara, untuk perkara pencucian uang, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla.

Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.

Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013.

Diduga, uang tersebut merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved