POLISI BUNUH MAHASISWI
Mantan Tunangan Bongkar Kelakuan Bripda Seili sebelum Bunuh Mahasiswi ULM, Pergoki Selingkuh
Tunangan Seili bernama Dea didatangkan dalam persidangan kasus pembunuhan mahasiswi ULM, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).
TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZH memasuki babak baru.
Pelaku pembunuhan mahasiswi adalah oknum pecatan polisi M Seili yang kini ditetapkan menjadi tersangka.
Tunangan Seili bernama Dea didatangkan dalam persidangan kasus pembunuhan mahasiswi ULM, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026).
Dea ternyata meminta agar terdakwa tidak berada di ruang sidang.
Sambil berlinang air mata, Dea membeberkan hubungannya dengan Seili yang sudah terjalin selama dua tahun.
Dea bahkan mengaku sudah merencanakan pernikahan pada Januari 2026 dengan terdakwa.
Tak disangka, terdakwa malah melakukan perbuatan keji dengan membunuh mahasiwi ULM.
“Kami sudah ada rencana menikah,” ujarnya.
Dea merasakan sejumlah kejanggalan pada sikap terdakwa, terutama menjelang peristiwa pembunuhan.
Tepatnya pada 23 Desember 2025, Seili sempat sulit dihubungi sejak malam hari.
Dea baru bisa menghubungi Seili sekitar pukul 22.30 WITA, dengan alasan yang dinilai tidak meyakinkan.
“Dia bilang dikumpulkan senior, tapi saya merasa ada yang janggal,” katanya.
Dea semakin curiga setelah mengetahui terdakwa ternyata bertemu dengan korban pada hari yang sama.
Fakta baru tersebut, Dea baru mengetahuinya ketika proses pemeriksaan oleh kepolisian.
“Saya kaget ternyata dia jalan sama korban,” ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-perdana-Komisi-Kode-Etik-Polri-KKEP-kasus-pembunuhan-mahasiswi-ULM.jpg)