Putusan UMS Dianggap Banyak Kejanggalan, FSPMI Batam Bakal Kawal di PTUN

"Kami menilai bahwa putusan sela itu sangat tidak mendasar. Karena proses hukumnya baru mencapai tahap awal, hakim sudah langsung mengeluarkan putusan

Penulis: Thom Limahekin |
Tribun Batam/Argianto
Aksi unjuk rasa FSPMI di Batam 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Kota Batam terkait penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam 2016 langsung diprotes oleh serikat pekerja.

Sejumlah serikat pekerja pun mengeluarkan pernyatakan bahwa putusan sela tersebut sungguh tidak mendasar.

Sebab, putusan tersebut dikeluarkan hakim dalam sebuah sidang yang tidak dihadiri oleh pihak tergugat.

"Kami menilai bahwa putusan sela itu sangat tidak mendasar. Karena proses hukumnya baru mencapai tahap awal, hakim sudah langsung mengeluarkan putusan sela," ungkap Suprapto, Sekretaris Konsulat Cabang Federtasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam saat Tribun Batam memintai tanggapannya, pada Minggu (17/7/2016) malam.

Suprapto menilai ada kejanggalan yang terjadi pada proses hukum tersebut.

Kejanggalan itu misalnya, terletak pada ketidakhadiran pihak tergugat baik kuasa hukum Pemprov Kepri maupun serikat pekerja sebagai tergugat intervensi.

Atas kejanggalan ini, akhirnya menduga seperti ada permainan 'kucing-kucingan' dalam proses pengambilan putusan sela tersebut.

"Sidangnya digelar pada tanggal 29 Juni 2016 atau seminggu sebelum lebaran. Kami sendiri tidak tahu kalau ada pengambilan putusan sela pada sidang tersebut. Bahkan kami terima informasi bahwa sidangnya digelar pada pukul 10.00 WIB. Tetapi ketika kuasa hukum Pemprov Kepri tiba pukul 09.30 WIB, sidangnya sudah selesai," kata Suprapto.

Belajar dari pengalam tersebut, Suprapto kemudian menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal proses persidangan di waktu yang akan datang.

Sikap ini ditempuh oleh serikat pekerja untuk mendorong proses hukum supaya sesuai dengan jalurnya.

"Kami menghendaki agar majelis hakim bekerja sesuai aturan hukumnya,"jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved