Hakim Tolak Eksepsi Desi Melati Terkait Kasus Penganiayaan yang Membuat Anaknya Tewas

Seperti dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Dessi telah menganiaya Della Adha, yang mengakibatkan anaknya itu tewas

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN/ZABUR A
Terdakwa Dessi Melati (23), dalam perkara penganiyaan anaknya Della Adha hingga akhirnya tewas 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Dessi Melati (23), dalam perkara penganiyaan yang mengakibatkan anaknya Della Adha tewas, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/7/2016).

Dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Syahrial Alamsyah Harahap menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP tentang surat dakwaan.

"Dakwaan JPU yang dinilai kabur atau Obscuur Libel oleh PH (penasihat hukum) terdakwa dinilai tidak berdasar. Dengan ini, eksepsi PH terdakwa secara tegas ditolak," kata Majelis Hakim.

Seperti dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Dessi telah menganiaya Della Adha anaknya hingga tewas.

Atas Dakwaan JPU itulah PH terdakwa menilai sangat tidak tepat dan tidak cermat karena disusun secara ringkas, tanpa mempertimbangkan kebenaran yang ada.

"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sendiri.

JPU diperintahkan untuk menghadirkan saksi dan barang bukti dalam sidang selanjutnya," ujar Hakim Syahrial Alamsyah Harahap.(*)

* Baca berita terkait di Harian TRIBUN BATAM edisi Rabu, 20 Juli 2016

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved