Tribun Batam Hari Ini
Tax Amnesty Dipastikan Akan Menguatkan Fiskal Kepri
"Kami yakin target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen di akhir tahun semakin mudah dicapai dengan berlakunya kebijakan itu,"
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TRIBUN - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepri optimis pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak akan membantu perbaikan kinerja ekonomi Kepri.
Hal itu sejalan dengan resminya diberlakukan pengampunan pajak.
Menurut Kepala Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, bahwa kebijakan tersebut akan mempermudah capaian pertumbuhan ekonomi sesuai dengan yang ditargetkan.
"Kami yakin target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen di akhir tahun semakin mudah dicapai dengan berlakunya kebijakan itu," ujar Gusti Raizal Eka Putra.
Ia menjelaskan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut dapat menjadi stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mengurangi inflasi.
Di lain sisi, dana-dana repatriasi akan menyebabkan penguatan rupiah dan likuiditas yang berlimpah.
"Kami lihat, pemberlakukan tax amnesty ini sejalan dengan penguatan nilai rupiah. Artinya, pemberlakuan Undang-Undang tax amnesty memperlihatkan sinyal yang positif dan geliat perekonomian Kepri," kata dia.
Menurut dia, kebijakan itu menjadi angin segar untuk penguatan fiskal Kepri.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi Kepri sampai kini didorong oleh fiskal. Sedangkan dunia usaha terus mengalami perlambatan.
Ia mengatakan mayoritas hasil industri Batam untuk diekspor. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia, utamanya di negara-negara tujuan ekspor Batam, membuat sektor tersebut ikut melambat.
"Permintaan menurun, ekspor kita pun menurun. Sehingga dunia industri juga ikut menurun. Harapan Kepri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi saat ini adalah fiskal," ucap dia.
Pemberlakuan tax amnesty diprediksi akan membuat penguatan fiskal di Kepri. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat lebih stabil.
"Jika tidak ada tax amnesty kemungkinan besar fiskal Kepri akan defisit. Defisit fiskal itu tidak boleh melebihi angka tiga persen. Jadi dengan disahkan UU ini, defisit Kepri bisa dikelola secara moderat agar tidak sampai menyentuh angka tiga persen," tutur dia.
Dengan kebijakan itu penerimaan pajak akan meningkat. Sehingga pembangunan infrastruktur yang dicanangkan oleh Pemerintah bisa berjalan maksimal.
Sementara Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk merespon positif berlakunya tax amnesty atau pengampunan pajak, yang pendaftarannya sudah dibuka mulai Senin (18/7) ini di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Indonesia.
Menurut Jadi, tax amnesty hanyalah salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah, agar masyarakat yang menyimpan sejumlah dananya di luar negeri, bisa menarik atau memindahkan dananya untuk didaftarkan ke dalam negeri. Untuk Indonesia, tax amnesty sendiri baru kali pertama ini diberlakukan.
"Ya, ini fasilitas yang diberikan pemerintah bukan hanya untuk pengusaha saja. Tapi untuk semua masyarakat Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri," ujar Jadi saat dihubungi Tribun.
Tax amnesty, kata Jadi, merupakan peluang yang semestinya dapat dimanfaatkan masyarakat Indonesia sebaik-baiknya. Khususnya kalangan pengusaha. Karena hanya diberlakukan terbatas.
"Sebelum berlakunya tax amnesty ini, Kantor Pelayanan Pajak juga sudah melakukan sosialisasi kepada kalangan pengusaha. Itu ada waktunya juga. Kalau tidak salah hanya beberapa bulan," katanya.
Dalam sosialisasi itu ditekankan sanksi yang bisa dijatuhkan kepada wajib pajak. Sejauh ini, menurut Jadi, belum ada anggotanya yang mengeluh terkait pemberlakuan tax amnesty.
"Saya kira teman-teman pengusaha juga sudah berkonsultasi dengan konsultan pajaknya," ujar Jadi.
Dalam sosialisasi itu, pihak KPP juga menyatakan siap membantu pengusaha dalam pengurusan tax amnesty.
"Jadi saya mengimbau teman-teman pengusaha harus memanfaatkan ini (tax amnesty) semaksimal mungkin," katanya.
Sementara itu, dalam pemberitaan di media massa beberapa waktu lalu, Kepala KPP Pratama Batam Selatan, Gunung Herminto mengatakan, pihaknya akan memberikan ruangan khusus untuk pelayanan tax amnesty. Sosialisasi terkait hal ini selalu diupayakan.
"Besok (Selasa-19 Juli), kami ada sosialisasi di Poltek Negeri Batam soal tax amnesty. Sekalian besok saja ya saya jawab. Hari ini banyak pertemuan," kata Gunung saat dimintai tanggapan soal penerapan tax amnesty di Batam.
Perlu Kemudahan Perizinan
Tax Amnesty yang mulai diberlakukan di Indonesia harus direspon positif oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Kawasan. Pemko dan BP harus "membujuk" pemilik modal lokal yang menyimpan kekayaannya di luar negeri agar mau menginvestasikan dananya di Batam.
"Ini bisa menguntungkan bagi Kepri khususnya Batam yang merupakan kota industri. Namun tergantung pada Pemerintah Kota Batam dan BP Kawasan. Jadi mereka harus mampu 'membujuk' agar dana yang mangkal di luar negeri itu diinvestasikan ke Batam. Bukan hanya main dipasar saham," katanya.
Oleh karena itu, BP Kawasan dan Pemko Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan khususnya Dirjen Pajak. Dengan begitu bisa mengetahui siapa saja pemilik modal tersebut.
Apalagi di Kepri yang berdekatan dengan Singapura. Kemungkinan besar banyak dari pemilik modal lokal yang sengaja menyimpan dananya di Singapura.
"Itu merupakan peluang besar bagi investasi di Batam," katanya.
Selain membujuk, Pemko Batam dan BP Kawasan juga harus memberikan kepastian kepada pemilik modal. Utamanya dalam hal kemudahan berinvestasi di Kota Batam.
"Kalau fasilitas Batam tidak kalah dengan kota-kota industri lainnya, tapi yang masih perlu diperhatikan sekarang yaitu perizinan yang masih berbelit. Oleh karena itu harus dipertegas pembagian tugas perizinan antara Pemko Batam dan BP Kawasan. Jadi pemerintah juga harus meyakinkan investor dalam hal kenyamanan berinvestasi di Batam," katanya.
Dia menilai, orang tertarik menyimpan dana di luar negeri karena merasa nyaman. Sehingga mereka memilih 'memarkirkan' uangnya di luar negeri.
Dia juga menilai cara-cara persuasif lebih baik dikedepankan dalam memberlakukan tax amnesty. Pemerintah harus membujuk pemilik modal untuk menarik dana dari luar negeri dan menginvestasikannya di Indonesia.
"Keras tidaknya aturan tergantung penegakan di lapangan. Kalau aturan keras tapi petugas dilapangan masih bisa negosiasi sama saja," katanya.(*/Tribun Batam Cetak/ane/wie/iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-tax-amnesty_20160711_214640.jpg)