Frustasi Ditinggal Suami, Rodiah Selundupkan Sabu dari Malaysia
Setelah digeledah, wanita berstatus janda ini ternyata menyimpang barang haram tersebut di dalam kerudungnya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM. TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang penyelundupan Narkoba. Dalam kasus ini, Sabu seberat 50 gram dibawa terdakwa Rodiah dari Malaysia ke Tanjungpinang melalui pelabuhan Sri Bintan Pura pada 19 April 2016 lalu, pukul 12.00 WIB (19/4).
Rodiah tertangkap petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang karena perilakunya mencurigakan petugas. Setelah digeledah, wanita berstatus janda ini ternyata menyimpang barang haram tersebut di dalam kerudungnya. Ia langsung diserahkan ke Polres Tanjungpinang.
Agenda sidang Rodiah yakni mendengarkan keterangan para saksi. Beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Negeri Tanjungpinang Haryono Nugroho adalah tiga petugas Ditjen Bea dan Cukai dan satu anggota Polres Tanjungpinang.
Semua keterangan yang diberikan oleh para saksi dibenarkan oleh terdakwa dan pengacaranya. Namun dari awal persidangan yang dipimpin oleh Hakim Santonius Tambunan, terdakwa yang terakhir dimintai keterangan, selalu berbelit-belit.
"Jangan berbelit-belit. Keterangan ibu menentukan berat hukumannya juga. Jadi, ceritakanlah yang sebenarnya," kata Santonius begitu akrab disapa, saat memimping sidang, Senin (25/7).
Terdakwa mengaku telah meloloskan sabu sebanyak dua kali dari Malaysia ke Tanjungpinang. Sabu dipesan oleh Danil, warga Kijang, Tanjungpinang, dengan upah Rp 3,5 juta satu kali antar. Namun saat ditanya apa motif aksinya itu, Rodiah menjawab, dirinya frustasi setelah ditinggal suami.
"Saya baru dicerai suami. Saya frustasi dan memutuskan tinggal dan bekerja di Malaysia. Sampai saya akhirnya diminta untuk mengantarkan barang itu (sabu) oleh Daniel yang sekarang tinggal di Kijang. Saya dikasih upah segitu," katanya.
Barang itu didapat dari Nur dan Adi, kawan kerjanya di Malaysia. Saat itupun mereka bertiga membawa barang tersebut. Nur dan adi yang berangkat terlebih dahulu dan lolos. Sementara Rodiah justru tertangkap petugas.
Sementara itu, JPU menyayangkan pengungkapan kasus ini tidak maksimal karena hanya kurir saja yang tertangkap. Menurutnya, penerima barang yang dibawa Rodiah dapat terungkap jika polisi mau membuntutinya.
"Setiap kali penangkapan, pasti si penerima tidak bisa diamankan. Hanya sekadar menangkap siapa pembawa saja. Padahal Polisi ini bisa saja kalau mau biarkan Rodiah ini pergi untuk kemudian kalian ikuti. Biarkan saja Rodiah pergi mengantarkan ke penerima," kata Haryono. (wfa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-nartkoba_20160725_162658.jpg)