Breaking News

Telat Jemput Pasien di RSJ Pekanbaru, Bayar Rp 80 ribu per Hari

Karena itu, biaya tambahan dari keterlambatan penjemputan itu tidak seharusnya ditanggung oleh RSJ, tetapi oleh keluarga pasien.

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Pasien penderita gangguan jiwa (psikotik) yang dinyatakan sehat setelah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan di Pekanbaru, Provinsi Riau, bakal dikenakan biaya tambahan Rp 80 ribu per hari jika terlambat dijemput keluarganya.

Awaluddin, Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, pemberlakuan biaya tambahan ini diketahui dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Batam pada 13 sampai 15 April 2016 lalu. Biaya tambahan tersebut, dilakukan setelah adanya audit yang dilakukan oleh BPKP terhadap RSJ tersebut.

"Pembayaran biaya tambahan tersebut diberikan bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, namun telat dijemput keluarganya. Iuran ini sebagai pengganti biaya makan dan kebutuhan lain pasien selama berada di rumah sakit," ujarnya, Selasa (26/7/2016).

Awaluddin menambahkan, audit itu menggambarkan adanya pembengkakan biaya rumah sakit yang tidak seharusnya akibat kesalahan keluarga pasien. Karena itu, biaya tambahan dari keterlambatan penjemputan itu tidak seharusnya ditanggung oleh RSJ, tetapi oleh keluarga pasien.

Dalam rapat tersebut, Awaluddin mengaku meminta waktu tambahan minimal satu minggu sebelum pasien dinyatakan sehat. Ini dilakukan mengingat jarak dan transportasi dari Anambas menuju Pekanbaru yang mermakan waktu. Ia memprediksi, untuk bisa sampai ke Pekanbaru, paling tidak membutuhkan waktu antara tiga sampai empat hari.

"Kami meminta dispensasi mengingat rentang waktu dan transportasi. Sebelumnya, pihak RSJ memang meminta kepada Pemkab untuk memberitahukan kepada keluarga pasien untuk menjemput anggota keluarganya yang dirawat di RSJ. Oleh karena itu, nomor keluarga yang dapat dihubungi sudah kami berikan," terangnya.

Awaluddin mengatakan, pembayaran pasien yang mendapat layanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa tersebut berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Program pengiriman pasien psikotik pun sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Puluhan masyarakat yang menderita gangguan kejiwaan telah mendapat pengobatan dan telah kembali setelah dinyatakan sehat.

"Tahun 2015 sudah menggunakan layanan BPJS kesehatan. Sebelumnya menggunakan Jamkesda. Dari rumah sakit sebenarnya sudah sangat membantu. Hanya setelah audit itu, BPKP menyatakan, pihak rumah sakit tidak boleh lagi menanggung biaya keterlambatan penjemputan oleh keluarga," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved