Kamis, 7 Mei 2026

Dua Tahun Buron, Pengemplang Pajak Rp 6,6 M Diringkus di Rumah Kontrakannya

Tim Direktorat Jenderal Pajak menangkap SP, tersangka pengemplang pajak senilai Rp 6,6 miliar.

Tayang:
Istimewa
Ilustrasi 

"Kami akan mengawal kasus ini hingga rampung. Kami siap membantu penyidikan sejauh dibutuhkan," kata Dicky.

Belum tepat

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, menilai hukuman yang diterima pengemplang pajak belum sepenuhnya tepat. Sebab, sejumlah vonis yang kerap dijatuhkan tetap tidak mampu menambah pemasukan negara dari pajak.

"Pajak sebenarnya menjadi sumber keuangan negara yang paling vital. Namun, hukuman bagi para pengemplang pajak selama ini hanya tertuju pada efek jera. Padahal, hukuman itu tidak otomatis menghilangkan besaran pajak yang seharusnya dibayarkan," tuturnya.

Dalam perpajakan, target utama bukanlah menghukum para pengemplang pajak, melainkan pajak yang menjadi kewajiban para wajib pajak dibayarkan dan negara mendapat pemasukan.

Jika hukuman bagi pengemplang pajak berhenti pada pidana penjara dan denda, pemasukan negara tetap tidak akan bertambah. "Karena itu, selain mendapat hukuman pidana penjara dan denda, hakim yang memutus perkara tetap harus mencantumkan klausul ganti rugi atas kerugian negara," katanya.

Maraknya kasus penggelapan oleh wajib pajak dipengaruhi rumitnya birokrasi pembayaran pajak. Ketika wajib pajak mau membayar, ada proses panjang yang kerap menyulitkan wajib pajak. Selain itu, proses penghitungan antara petugas penarik pajak dan wajib pajak kerap tidak menemui titik temu.

"Pembayaran PPN seharusnya dibayarkan setiap transaksi. Namun, kerap terjadi penarik pajak tidak tahu kapan transaksi dilakukan. Setelah mengetahui ada nilai pajak yang sangat besar, baru petugas penarik pajak melakukan penarikan. Saat itu, wajib pajak kerap kesulitan membayar besaran pajak yang ditetapkan," ujarnya. (GER/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved