Siswi SMA di Batam Hilang
Hakim Tunda Vonis Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati, Begini Alasannya
Kami lihat waktu sudah terlalu sore, tidak mungkin juga dipaksakan penyelesaian amarnya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, Selasa (2/7/2016).
Penundaan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, itu dikarenakan majelis hakim belum sepakat dalam mengambil putusan.
“Kami sudah berusaha mengambil putusan. Namun belum selesai juga. Kami lihat waktu sudah terlalu sore, tidak mungkin juga dipaksakan penyelesaian amarnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH yang didampingi hakim Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.
Hakim Zulkifli menyampaikan permintaan perpanjangan waktu selama 24 jam mengambil amar putusan tersebut. Pembacaan putusan akan digelar Rabu (2/8/2016) besok.
Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung menyatakan terima atas alasan menyatakan menerima alasan penundaan yang disampaikan Majelis Hakim.
Senada juga disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, masing-masing Utusan Sarumaha, Bottor, Awi dan lainnya, sependapat dengan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dituntut-hukuman-mati_20160719_233153.jpg)