Sabtu, 11 April 2026

Siswi SMA di Batam Hilang

Hakim Tunda Vonis Wardiaman yang Dituntut Hukuman Mati, Begini Alasannya

Kami lihat waktu sudah terlalu sore, tidak mungkin juga dipaksakan penyelesaian amarnya

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas menggiring wardiaman usai bacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri, Batam, Selasa (19/7). Jaksa menuntut terdakwa pembunuhan dian milenia afifa tersebut dengan hukuman mati. 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, Selasa (2/7/2016).

Penundaan sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa dalam perkara pembunuhan Dian Milenia Trisna Afifa alias Nia, itu dikarenakan majelis hakim belum sepakat dalam mengambil putusan.

“Kami sudah berusaha mengambil putusan. Namun belum selesai juga. Kami lihat waktu sudah terlalu sore, tidak mungkin juga dipaksakan penyelesaian amarnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, SH yang didampingi hakim Hera Polosia dan Imam Budi Putra Noor.

Hakim Zulkifli menyampaikan permintaan perpanjangan waktu selama 24 jam mengambil amar putusan tersebut. Pembacaan putusan akan digelar Rabu (2/8/2016) besok.

Jaksa (JPU) Bani Immanuel Ginting dan Jaksa Rumondang Manurung menyatakan terima atas alasan menyatakan menerima alasan penundaan yang disampaikan Majelis Hakim.

Senada juga disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, masing-masing Utusan Sarumaha, Bottor, Awi dan lainnya, sependapat dengan penundaan pembacaan amar putusan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved