Siswi SMA di Batam Hilang
Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup, Ini Reaksi Wardiaman
Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, hingga akhir persidangan, Wardiaman tetap membela dirinya tidak bersalah.
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNEWS.COM. BATAM - Setelah ditunda sehari, majelis hakim akhirnya memutuskan vonis penjara seumur hidup bagi Wardiaman Zebua, terdakwa pembunuhan siswi SMA Negeri 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afifa (16).
Tak banyak pergerakan yang dilakukan Wardiaman Zebua selama proses pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, Rabu (3/8) sore di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Batam di Batam Center.
Pandangannya lurus ke depan, menghadap majelis hakim yang diketuai Zulkifli, dengan anggota Iman Budi Putra Noor, dan Hera Polosia Ritonga itu. Wardiaman tampak serius mendengarnya setiap kalimat yang dialamatkan untuknya itu.
Hingga tiba saatnya hakim meminta Wardiaman berdiri. Kemudian membacakan vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Memutuskan pidana seumur hidup kepada terdakwa Wardiaman Zebua," kata ketua majelis hakim, Zulkifli.
Wardiaman yang tak didampingi abang, istri, dan anaknya itu, hanya bisa menangis atas vonis bersalah dari majelis hakim. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, hingga akhir persidangan, Wardiaman tetap membela dirinya tidak bersalah.
"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu," kata Wardiaman dengan nada suara bergetar.
Usai sidang, untuk menjaga suasana persidangan tetap aman, personel polisi yang jumlahnya sekitar 16 orang membawa Wardiaman keluar sidang dari pintu belakang. Dia langsung dibawa ke Rutan di Barelang.
Berita Lengkap Baca di Tribun Batam Edisi Besok!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wardiaman_20160803_215955.jpg)