Sabtu, 11 April 2026

Siswi SMA di Batam Hilang

Penasihat Hukum Wardiaman Banding, Ini Alasannya

Dia juga mempertanyakan kesesuaian waktu. Apakah antara korban dan terdakwa memang bertemu atau tidak. Hal itu tidak dibuktikan di persidangan.

Penulis: Dewi Haryati |
Wardiaman menangis usai vonis hakim, Rabu (3/8/2016) 

BATAM.TRIBUNEWS.COM. BATAM - Penasihat hukum Wardiaman Zebua, yang diwakili Utusan Sarumaha mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas vonis seumur hidup dari majelis hakim tersebut. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangannya.

"Hakim hanya mempertimbangkan keterangan ahli. Sementara keterangan ahli itu belum tentu objektif," kata Utusan.

Dia juga mempertanyakan kesesuaian waktu. Apakah antara korban dan terdakwa memang bertemu atau tidak. Hal itu tidak dibuktikan di persidangan.

"Benar nggak korban dan terdakwa ini bertemu. Keberangkatannya jam berapa tidak bisa dibuktikan. Wardiaman berangkat pukul 7.45, korban 6.45, sedangkan saksi melihat ada pemberhentian korban pukul 7.10," ujarnya.

Utusan juga mempersoalkan pakaian Wardiaman, yang tidak pernah diuji di laboratorium. Soal DNA juga dipertanyakannya.

Berita Lengkap Baca di Tribun Batam Edisi Besok!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved