Presiden Jokowi Minta PPh Badan Diturunkan, Sri Mulyani pun akan Mewujudkannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mengajukan revisi sejumlah undang-undang pajak di antaranya, Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak

youtube
Presiden Jokowi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan mengajukan revisi sejumlah undang-undang pajak di antaranya, Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ke DPR.

"Jadi kita akan mengajukan ke DPR berbagai macam perubahan di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan baik itu dari sisi KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Menurut dia, kepastian revisi sejumlah UU Perpajakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan Presiden Joko Widodo.

Dalam beberapa acara sosialiasi amnesti pajak, Presiden kerap menyatakan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada UU Amnesti Pajak.

Salah satunya yakni meminta agar tarif pajak PPh badan diturunkan dari 25 persen ke kisaran 17 persen layaknya Singapura.

"Mengenai keputusan tarif seperti yang diputuskan Presiden akan dilakukan berbagai kajian hitung-hitungan," kata Sri Mulyani.

Meski belum menyebut angka pasti penurunan PPh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan bahwa pemerintah ingin ekonomi Indonesia lebih kompetitif. (kompas.com, Yoga Sukmana)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved