Tewas Setelah Minum Kopi

Selama Empat Menit Ini Gerakan Jessica Mencurigakan Kata Saksi Ahli

Gerakan terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman closed circuit television (CCTV) Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016)

Editor: Mairi Nandarson
Nursita Sari
Hasil rekaman CCTV yang diperbesar menunjukkan sikap Jessica Kumala Wongso beberapa kali menoleh ke meja 54 saat berada di depan bar cocktail. Rekaman CCTV ditunjukan ahli digital forensik pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih empat menit, Jessica Kumala Wongso melakukan gerakan mencurigakan.

Gerakan itu mulai dari 16.29.50 hingga 16.33.53.

Gerakan terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman closed circuit television (CCTV) Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Pemutaran saat mendengarkan Ahli Digital Forensik Polri, AKBP Muhammad Nuh.

Pada pukul 16.29.50, Nuh mengatakan bahwa Jessica mulai membuka tas dengan kedua tangannya.

Selain itu, Jessica menaruh sesuatu di atas meja. Namun, dia tak bisa memastikan apa yang ditaruh dan gerakan jari.

Gerakan itu berlangsung hingga pukul 16.30.24. Berselang beberapa detik, sekitar pukul 16.30.55, kata Nuh, Jessica mengambil tatakan kecil di atas meja ke dekatnya.

Saat itu juga, Jessica menoleh ke kanan dan ke kiri. Selain itu, gerakan lainnya juga memegang rambut. Kegiatan itu berlangsung hingga pukul 16.32.31.

Kemudian pada pukul 16.33.13, Jessica disebut memindahkan gelas es kopi vietnam Mirna yang tadi di depannya ke ujung.

Gelas, kata Nuh, berada di tempat Mirna nanti. Gelas pun masih terhalang tiga paper bag.

"Kalau dilihat nanti pada rekaman lain, tempat gelas itu tempat diminum oleh korban (Mirna)," kata Nuh.

Sekitar pukul 16.33.53, Jessica memindahkan tiga paper bag dari atas meja ke belakang sofa.

"Masing-masing tangan memegang paper bag dan dilanjutkan ke belakang sofa. Di atas meja tidak ada lagi paper bag dan sudah pindah ke belakang sofa," kata Nuh.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).

Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved