Hasil Visum Korban Pencabulan Masih Perawan

Terdakwa sudah meminta damai kepada keluarga korban. ‎Korban telah menerima dan tak ada masalah. Kita minta majelis hakim membebaskan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Pengacara hukum pelaku pencabulan meminta pelaku dibebaskan dari jeratan hukum.

Indra Kelana SH kuasa hukum‎ terdakwa RP (17) mengatakan bahwa keadilan akan terwujud ketika perdamaian dari kedua belah pihak menjadi keputusan.

"Terdakwa sudah meminta damai kepada keluarga korban. ‎Korban pun telah menerima dan tak ada masalah. Kita minta majelis hakim membebaskan anak ini karena masih sekolah," kata Indra di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (12/8/2016).

Dalam persidangan tersebut, korban dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Gustian‎ Juanda Putra SH. Namun pengacara pelaku meminta kepada majelis Hakim untuk memberikan hukuman pembinaan.

"‎Ini menyangkut masa depan keduanya. Terdakwa juga sudah punya etikat baik. Dan dia punya massa depan yang mana sekarang masih sekolah. Jadi itu bisa jadi permohonan hakim untuk membebaskannya. Terdakwa juga mau bertanggung jawab atas perbuatanya," ujarnya.

‎Penasehat Hukumnya ‎mengatakan dirinya meminta hukuman bebas untuk kliennya dikarenakan terdakwa masih dibawah umur, selain itu terdakwa telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (BAPAS ) yang cukup meringankan merujuk pada hukum pelindungan anak Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak dibawah umur.

Merujuk pada UU tersebut, anak harusnya mendapat hukuman pembinaan karena menurutnya permisalan pada anak diselesaikan di Luar peradilan pidana.‎

Upaya damai pun telah disepakati kedua belah pihak. Sebelumnya keluarga korban menolak. Namun setelah hasil Visum atas perbuatan cabul yang dilakukan oleh RP kepada AA (14) menyatakan selaput darah tidak ditemukan luka robek.

"Berdasarkan hasil Visum Et Reptrum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi kepulauan Riau ‎di Kota Tanjungpinang Ver Nomor: 121/VER/RSUD PROV/VII/2016 tanggal 22 Juli 2016 menyatakan hasil pemeriksaan bahwa selaput darah tidak ditemukan luka robek pada selaput darah atau masih perawanlah bahasanya," katanya.
‎‎
RP dijerat dengan pidana kekerasan pada anak. Aksi tersebut dilakukan pada (19/7) lalu di lantai 2 kedai kopi texas di Jalan Hanjoyo Pura KM 8 Atas kota Tanjungpinang. Terdakwa pun mengakui telah melakukan cabul layaknya suami istri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved