Kamis, 16 April 2026

Muluskan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Karimun Sowan ke Kanwil Kemenkum Kepri

Pansus Revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah sowan ke Kanwil Kemenkumham Kepri minta petunjuk memuluskan penyelesaian peraturan daerah ini

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – Panitia Khusus (Pansus) revisi Peraturan Daerah (Perda) Karimun Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Karimun mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Provinsi Kepri di Tanjungpinang.

Kunjungan kerja tersebut untuk berkonsultasi perihal rencana revisi Perda Karimun No 14/2007 tentang Pengelolaan BMD. Mereka akan minta masukkan dari kementerian tersebut sebagai pihak yang ahli di bidang hukum dan tata pemerintahan.

“Pembahasan revisi perda nomor 14 tahun 2007 tersebut hampir rampung dilakukan pansus, dalam waktu dekat kami akan mengunjungi kementerian hukum dan hak azazi manusia perwakilan provinsi kepri di tanjungpinang, minta saran dan pertimbangan,” ujar Ketua Pansus, M Yusuf Sirat.

Politisi Partai Golkar mengatakan revisi perda tersebut dianggap perlu karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, pemerintah pusat telah mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang merupakan dasar penyusunan Perda Karimun Nomor 14 Tahun 2007 tersebut.

Namun begitu, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Karimun IV itu memastikan perda tersebut tidak mengurusi perihal aset daerah Karimun yang masih dimiliki daerah lain di Kepri.

Ia menyebut hal tersebut kemungkinan masuk ke dalam perda lainnya di Karimun yang berkaitan dengan pengelolaan aset dan keuangan daerah.

“Tidak, kita tidak bicara aset, itu sepertinya masuk ke perda pengelolaan aset daerah. Kebetulan badan urusan itu sudah dibentuk pihak eksekutif (Pemkab Karimun, red), mungkin masuknya ke situ,” kata Yusuf.

Meski begitu, pria berkacamata itu tidak menampik pengelolaan BMD yang efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel akan mempengaruhi efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Secara umum pengelolan barang milik daerah Karimun sudah berjalan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari opini wajar tanpa pengecualian yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten karimun dalam empat tahun terakhir,

di mana pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu dasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah kabupaten karimun, khususnya dalam penyajian aset tetap,” puji Yusuf.

Revisi perda tersebut dikatakan Yusuf hadir untuk memperkuat terutama kualitas sumber daya manusia (SDM), penyajian sistem informasi dan penataan serta tata kelola barang milik daerah. (*),” ujar Ketua Pansus, M Yusuf Sirat.

Politisi Partai Golkar mengatakan revisi perda tersebut dianggap perlu karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan perundang-undangan.

Terlebih, pemerintah pusat telah mengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan BMD yang merupakan dasar penyusunan Perda Karimun Nomor 14 Tahun 2007 tersebut.

Namun begitu, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Karimun IV itu memastikan perda tersebut tidak mengurusi perihal aset daerah Karimun yang masih dimiliki daerah lain di Kepri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved